Ketua LSM Baris Angkat Bicara, Sikap Oknum Manejer PTPN III Sisumut Yang Menolak Kegiatan Vaksin di Wilayah Kerjanya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ketua LSM Baris Angkat Bicara, Sikap Oknum Manejer PTPN III Sisumut Yang Menolak Kegiatan Vaksin di Wilayah Kerjanya

11/16/2021

 


Globalnewsindonesia com,- Labusel Sumut,-  Menyangkut Adanya Penolakan Vaksinasi Oleh Manejer PTP N III Sisumut, Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara/ melalui Tersurat yang dikirim ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sisimut, Ketua LSM Baris Labusel, Deni Pardisi angkat bicara dan meminta agar aparat yang berwenang melakukan tindakan tegas atas penolakan vaksinasi oleh oknum maneger PTP N III sisumut.


Diduga Oknum Meneger PTP N III Sisumut itu  menolak Vaksinasi dilingkungan diareal  kebun dengan dalih surat balasan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sisumut yang berisi pihaknya dari perusahaan, akan lakukan program dalam waktu dekat.

.

Padahal Sebelumnya pihak  Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat mengirimkan surat penawaran vaksinasi ke PTP N III, namun pihak puskesmas menerima Pemberitahuan no KSSUT/X/216/2021, yang ditanda tangani langsung oleh oknum maneger berinisial SAS, dengan isi dengan menyesal tidak bisa merealisasikan vaksin tersebut, karena perusahaan akan mengadakan program


Dugaan penolakan oleh oknum maneger ini disnyalir kuat mengbangkangi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



Kepala puskesmas (Kapus) Sisumut Hj. Elpiana Harahap, Skep. Ners, ketika dikonfirmasi awak media ini terkait surat dugaan penolakan vansin dari oknum maneger PTP N III Sisumut tersebut, membenarkan jika pihaknya menerima surat, penolakan dari oknum maneger PTP N III Sisumut, terkait balasan surat puskesmas Sisumut, akan melakukan vaksin di Lingkungan Kebun tersebut.


“Ada surat yang masuk bang, saya lihat langsung ditanda tangan oknum maneger mereka, ini saya koordinasi dengan nakes kami, alasan managernya sesuai dengan yg disurat dalam waktu dekat ini mereka akan mengadakan vaksin dari kebun,” sebut Kapus Sisumut itu


Demikian pihak PTP N III melalui Holding saat dikonfirmasi awak media ini, terkait Surat yang diduga menolak tawaran vaksinasi dilingkungan kebun sisumut, oleh Pusat Kesehatan masuarakat Sisumut, walau pesan sudah menandakan dibaca, namun tidak memberi jawaban, dan konfirmasi itu ditunggu hingga 2 X 24 jam di no selular 0813 XXXX XX66.


Dugaan penolakan Vaksinasi ini, langsung di tanggapi Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat-Barisan Rakyat Indonesia Satu (LSM- Baris) Labuhanbatu Selatan Denni Pardosi, SH. Menelaah surat balasan yang disampaikan Maneger PTP N III Sisumut, ke Puskesmas Sisumut.


Menurut Ketua DPD LSM-Baris ada beberapa peraturan tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, bila benar ada dugaan penolakan Vaksin Covid-19. Dan sanksinya juga pidana.


“Seperti kita ketahui, bila ada yang menolak vaksinasi dapat dikenaksan saksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah),” ungkap Ketua DPD LSM-Baris.


Namun Ketua LSM-Baris mengatakan ini ranah penegak hukum, pihaknya berencana menyurati Kantor Besar PTP N III dahulu, terkait informasi adanya Oknum maneger PTP N III sisumut diduga menolak vaksinasi yang di tawarkan Puskesmas Sisumut


“Kita ada melihat surat yang diterbitkan melalui Surat Pemberitahuan no KSSUT/X/216/2021, yang ditanda tangani langsung oleh oknum maneger berinisial SAS, pertanggal 10 November 2021, mengatakan pihak perusahaan akan mengadakan program, namun tidak menerakan program dimaksud,” tambahnya.


Dan menurutnya bila surat tersebut merupakan dalih dugaan penolakan, ini akan menjadi urusan penegak hukum, seperti POLISI, untuk melakukan penyelidikan, apakah tergolong pelanggaran HAM, seperti yang diatur pemerintah Indonesia dalam beberapa peraturan tentang Vaksin Covid-19 kata pardisi. (MH )