Yuliusman, SH : Izin Lingkungan Pembangunan Keramasan Layak Dinyatakan Tidak Sah Dan Demi Hukum Dianggap Tidak Pernah Ada -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Yuliusman, SH : Izin Lingkungan Pembangunan Keramasan Layak Dinyatakan Tidak Sah Dan Demi Hukum Dianggap Tidak Pernah Ada

7/07/2021

 


Globalnewsindonesia.com - Palembang Sumsel - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang kembali menggelar sidang pembatalan izin lingkungan Pembangunan Kantor Gubernur Baru Terpadu dengan agenda saksi fakta dan ahli, Selasa (6/7/2021).


Pihak Tergugat 2 Intervensi atau Gubernur Sumatera Selatan, menghadirkan saksi fakta yang salah satu pokok keterangannya adalah selaku orang yang dilibatkan dalam sosialisasi penimbunan lahan.


Sedangkan Tim Hukum KAPL (Komite Aksi Penyelamat lingkungan) selaku Para Penggugat Yuliusman, SH dan Turiman, SH menghadirkan satu orang ahli.


"Alhamdulillah hari ini kita selaku kuasa hukum Para Penggugat telah selesai melakukan pemeriksaan saksi dari Tergugat 2 Intervensi dan ahli yang diajukan oleh Para Penggugat," kata Yuliusman,SH Ketua Tim Kuasa Hukum KAPL Andreas OP dkk di Gedung PTUN, Palembang.


Ahli yang diajukan oleh Para Penggugat adalah Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH., MH, CGL ahli Tata Negara spesialisasi Ilmu Perundang-undangan.


Menurut Yuliusman, yang mesti menjadi catatan untuk saksi fakta yang dihadirkan oleh Tergugat 2 Intervensi adalah keterangan saksi mengenai sosialisasi penimbunan, bukan sosialisasi penyusunan dokumen amdal maupun sosialisasi pembuatan dan penerbitan izin lingkungan, karena dua hal tersebut mempunyai tujuan dan dasar yang berbeda.


"Terdapat perbedaan mendasar antara kegiatan sosialisasi penimbunan dengan sosialisasi pembuatan amdal atau sosialisasi permohonan dan penerbitan izin lingkungan, untuk saksi Tergugat 2 Intervensi jelas hanya bersaksi atau menerangkan soal sosialisasi penimbunan bukan sosialisasi amdal atau izin lingkungan,"  ungkap Yuliusman.


Sedang untuk Ahli yang dihadirkan KAPL Andreas OP Dkk selaku Para Penggugat,  titik poin utamanya mengenai aspek hukum syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang meliputi Kewenangan, subtansi dan prosedural.


"Tadi ahli pak Bahrul Ilmi Yakup, secara gamblang menerangkan, syarat sah nya suatu keputusan tata usaha negara haruslah dibuat dan diterbitkan berdasarkan, kewenangan, substansi dan prosedural, keterangan ini jelas merupakan keterangan pokok dalam perkara ini," terang Yuliusman.


Hal terpenting atau poin pokok lain yang diterangkan ahli yakni mengenai keabsahan dan kebatalan KTUN , KTUN tidak sah atau batal jika dibuat dan diterbitkan berdasarkan aturan atau undang-undang yang sudah tidak berlaku atau telah diganti dengan undang-undang baru.


"Keterangan atau pendapat penting lain yang ahli sampaikan adalah keputusan tata usaha negara tidak sah atau batal jika dibuat dan diterbitkan berdasarkan undang-undang atau aturan pasal yang sudah dirubah atau dicabut, hal ini mengapa penting karena objek gugatan dalam perkara ini jelas merujuk pada undang-undang yang sudah diganti dan dicabut dan/atau sudah tidak berlaku, serta melanggar aturan yang berlaku   mengenai RTRW sehingga jika dikaitkan dengan pendapat ahli maka kami meyakini objek gugatan demi hukum dianggap tidak sah dan/atau batal" terang Yuliusman.


Kuasa hukum lainnya, Turiman, SH, menyatakan, hal yang menarik dari apa yang diterangkan Ahli mengenai perbedaan dan akibat hukum  antara Keputusan Tata Usaha negara yang tidak sah dengan keputusan tata usaha negara yang batal.


"Hal yang menarik adalah tentang perbedaan KTUN batal dan KTUN tidak sah, suatu KTUN dinyatakan tidak sah apabila dibuat dan diterbitkan berdasarkan undang-undang, pasal atau peraturan yang sudah tidak berlaku, sedangkan KTUN dinyatakan batal apabila KTUN bertentangan dengan aturan hukum yang masih berlaku"; terang Turiman.


Turiman juga menjelaskan, akibat hukum antara  KTUN tidak sah dengan KTUN dinyatakan batal, terletak pada keberlakuan KTUN.


"Perbedaan mendasar akibat hukum antara suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak sah dengan Keputusan Tata Usaha yang batal, terletak pada keberlakuannya, jika KTUN tidak sah maka KTUN tersebut dianggap tidak pernah ada sejak semula artinya tidak berlaku sejak semula, sedangkan untuk KTUN yang batal, KTUN tersebut dianggap ada dan sah sampai ada keputusan yang membatalkannya", ujar Turiman.


Dalam Gugatan  pembatalan izin lingkungan Perkara No. 25/G/LH/2021/PTUN.PLG, menurut keterangan Turiman Tim Hukum KPAL kuasa hukum Para Penggugat, terdapat enam dalil yang menjadi dasar Gugatan.


"Ada enam dalil yang menjadi dasar Gugagan ini diajukan: 


pertama, izin lingkungan tanggal 08 Maret 2021 dibuat dan diterbitkan berdasarkan undang-undang dan aturan yang sudah tidak berlaku, yakni UU 32/2009 PPLH dan PP 27/2012 izin lingkungan, padahal secara faktual pasal penting berkaitan dengan izin lingkungan dalam UU 32/2009 sejak 2 November 2020 telah diubah, diganti dan dihapus oleh UU 11/2020 Cipta Kerja dan PP 27/2012 juga telah dicabut dan dinyatan tidak berlaku oleh PP 22/2021februari 2021.


Kedua, Izin lingkungan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang vide UU 32/2009 jo. UU 26/2007 penataan ruang jo. Perda Palembang No. 15/2012 RTRW Palembang 2012-2032, karena menurut Pasal 11 ayat 2 huruf p perda 15/2012, lokasi objek izin, diperuntukan untuk perdagangan dan jasa, perumahan rendah, rawa konservasi dan rung terbuka hijau, bukan untuk lokasi perkantoran.


Ketiga, izin lingkungan diterbitkan berdasarkan KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup), ANDAL, RKL/RPL yang cacat subtansif karena disusun berdasarkan data atau dokumen, atau informasi yang tidak valid. 


secara faktual, telah terjadi perubahan zona lingkungan awal yang dikaji dan data atau sampel, karena objek kajian telah ditimbun oktober 2020 dari awalnya rawa, sawah yang selaku digenangi air menjadi timbunan padahal izin baru terbit 08 Maret 2021, tidak melibatkan ahli hidrologi dan teknik sipil, padahal lokasi izin dahulunya genangan air dan rencana kontruksi, rona lingkungan biologi yang dimuat ANDAL tidak sesuai dengan Objek KA-ANDAL, karena data rona lingkungan biologinya memasukkan sungai musi, padahal terdapat sungai pedado dan Keramasan.


Keempat, izin lingkungan diterbitkan berdasarkan jenis pendekatan study KA-ANDAL, ANDAL yang keliru, karena seharusnya dengan melihat objek izib, cakupan dan luas area objek menggunakan pendekatan study terpadu atau kawasan.


Kelima, izin lingkungan cacat prosedural karena tidak diumumkan ke publik, sesuai aturan, mengingat terdapat kewajiban mengumumkan dan mempublikasikan proses permohonan maupun penerbitan.


Keenam, izin lingkungan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan/kehati-hatian.


Turiman menjelaskan jika kualifikasi Gugatan dalam perkara ini adalah Gugatan Administrasi dengan kumulasi subjektif, yang tentu berbeda dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pejabat TUN dibidang Lingkungan hidup, mekanisme Class Action, ataupun CLS, perkara ini menarik, karena objek gugatannya berupa izin lingkungan dan adanya perubahan peraturan izin lingkungan.


"Kualifikasi Gugatan perkara ini adalah Gugatan Administrasi dengan kumulasi subjektif, bukan kualifikasi gugatan perbuatan melawan hukum pejabat tun dibidang lingkungan hidup atau CLS dan tentu saja berbeda dengan Gugatan class action.


Saya maklum jika ada yang belum memahami kualifikasi gugatan perkara ini, karena memang objek gugatannya adalah izin lingkungan, apalagi aturannya juga baru dilakukan perubahan, dan saya rasa Gugatan


pembatalan izin lingkungan di TUN,  adalah perkara baru dan mungkin perkara ini yang pertama sejak rezim OMNIBUSLAW, sehingga potensial menjadi rujukan bagi semua orang yang akan melakukan pengujian pembatalan izin lingkungan dibawah rezim OMNIBUSLAS,"  ungkap Turiman.


Yuliusman Ketua Tim Hukum KPAL selaku kuasa hukum Para Penggugat menyampaikan jika sidang akan digelar kembali pada selasa, tanggal 13 juli 2021, dan berharap dukungan luas dari masyarakat, pegiat lingkungan dan semua pihak baik lokal dan nasional.


" Sidang selanjutnya tanggal 13 juli 2021, pada titik dimana pemerintah selaku penanggungjawab utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang idealnya menjadi tauladan dalam kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, secara faktual, baik pemprov sumsel selaku pemrakarsa kegiatan maupun Pemkot Palembang selaku penerbitan izin lingkungan.


Hal ini, justru terkesan berusaha sekuat tenaga mempertahankan izin lingkungan dan berencana melanjutkan pembangunan, meskipun tindakan mereka tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan aturan kelestarian fungsi lingkungan hidup.


Untuk itu kami berharap, masyarakat, aktivis, pegiat, pemerhati dan semua pihak baik lokal maupun nasional mendukung perjuangan kami, karena secara esensial, mendukung kami sama dengan mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan, mendukung kami berarti bersama mewujudkan pemerintahan daerah yang patuh terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup", tutup Yuliusman. (rilis/AHer)