Tantang APH, Ketua P.LIRA Resmi Laporkan Oknum Kades di Bantaeng. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tantang APH, Ketua P.LIRA Resmi Laporkan Oknum Kades di Bantaeng.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/30/2021



Ketua DPC LSM Pemuda LIRa Kabupaten Bantaeng Yusdanar Hakim, Usai melapor di kejari Bantaeng Kamis,(29/7/21)


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Ketua DPC Pemuda LiRa Bantaeng, resmi laporkan Kepala Desa Pattalasang Kecamatan Tompo Bulu  Kabupaten Bantaeng Sulawesi selatan

 

Setelah sebelumnya memberikan warning agar mengembalikan dana pembelian lahan yang dinilai buka hanya merugikan warga namun negara.


Dimana dalam proses kegiatan pengadaan sarana dan prasarana olah raga Desa, dengan pembelian satu bidang tanah dengan menggunakan Dana Desa (DD) APBN untuk pebangunan sarana olah raga lapangan putsal dan volly. Pada tahun anggaran 2018-2019


Menurut, Yusdanar bahwa penggunaan Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN atau (ADD) bersumber APBD untuk pembelian atau pembebasan lahan secara regulasi belum membolehkan baik Permendes maupun Perbub.


Mirisnya lagi dalam transaksi pembayaran pembelian tanah milik UL (64) warga kampung Puroro yang ditanda tangani senilai Rp 150 juta tapi pada faktanya masyarakat hanya diberi Rp. 110 juta dengan alasan 40 juta untuk pembiayaan administrasi.


Masih Kata, Yusdanar mengaku di iming-iming dengan berbagai proyek dan mencoba memberikan sejumlah uang agar kasus ini tidak dilaporkan ke APH.


"Disini jelas ada motif mencari ke untungan kasus ini saya  laporkan kekejari Bantaeng sekaligus ingin membuktikan kinerja APH yang selama ini diduga main mata dengan sejumlah kades karna sampai saat ini tak satupun laporan warga baik NJO yang diproses"ungkap Yusdanar Kamis,(29/7/21)



Terpisah eks Pemdamping Desa Pattalasang, Agustiawang bersama PDTI, P3MD Kabupaten Bantaeng saat ditemui awak media membenarkan bahwa sesuai regulasi belum membolehkan penggunaan DD untuk pembelian lahan, terkecuali penyertaan modal melalui BUMDES, atau Hibah dan kami selalu menekankan itu, hanya saja oknum kepala desa terkadang tak mengidahkan.


Bahka ada beberapa kades cenderung melibatkan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tanpa pemdamping desa."ungkapnya


Sebelumnya melaui media ini. Kepala Desa Pattalasang, Subhan menjelaskan, Terkait pengadaan tanah tersebut bahwa tanah itu dibeli dengan menggunakan ADD dengan transaksi jual beli sebesar Rp.150 juta sesuai kesepakatan.


" betul harga 150 juta yang diterimah sama pemiliknya 150 juta juga disaksikan BPD, Kecamatan, Kepolisin, Babinsa dan beberapa orang saksi,


Biaya yang keluar hanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pph akte jual beli ditanggung penjual sesuai dengan kesepakatan itu saja yang keluar." jelas Subhan saat dikopirmasi pihak media melaui via watsApp, Senin, (26/7/21) pukul 21.06 malam


Adapun uang yang diterimah utuh dipakai biaya kawin anaknya dll. sekitar 110 juta dan dia pakai gadai sawah sekitar 35 juta, sehingga total keseluruhan sekitar 145 juta


Ia juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukanya sudah sesuai regulasi, punya bukti lengkap dan sudah melalui pemeriksaan inspektorat."tegasnya.


Benarkan ada indikasih suap kepada LSM.??


Terpisah salah satu yang diduga perantara saat dikompirmasi media membatah bahwa ada pemberian suap.


"Saya hanya mencoba memediasi dan menjelaskan agar masalah ini ada titik temu karna yang bersangkutan tidak mempersoalkan ini dan saya menduga hanya korelasi politik tak sehat."pungkasnya