Polemik: Diduga Tanah Dijual Mertua, Menantu Lapor Polisi Begini Kronologinya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polemik: Diduga Tanah Dijual Mertua, Menantu Lapor Polisi Begini Kronologinya

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/19/2022

H.Hengki bersama Arif bin Onang saat dikonfirmasi media Senin,(18/7/22)


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Seorang menantu melaporkan mertuanya di polres Bantaeng karena diduga menjual tanah miliknya tanpa sepengetahuannya dimana diduga dengan cara melegalkan surat persetujuan jual beli tanah yang dibuat oleh pemerintah setempat. 


Hal ini diungkapkan oleh, H.Hengki dihadapi sejumlah awak media usai melakukan gelar perkara di Mapolres Bantaeng Senin,(18/7/22)


Dikatakannya bahwa dirinya terpaksa melaporkan mertuanya, H.Muh.Anas warga kampung Pullaweng ke polres Bantaeng, karena tanah yang telah ia beli bersama istrinya yang terletak di kampung Sarro Angin desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, telah dijual kepada orang lain, serta telah menguasai beberapa bidang tanah miliknya tanpa sepengetahuannya.




Selain itu dirinya menilai hal ini terjadi karena mertuanya memiliki surat bukti persetujuan jual beli tanah yang dibuat oleh kepala Desa Mappilawing, Muh Asri.S.sos, Amd.SDA pada tahun 2019. dimana surat itu diguga tidak legal.


_"Surat Jual beli yang dibuat oleh kepala Desa, saya duga palsu karena H.Anas (Mertua red-) tidak pernah membeli tanah tersebut kepada Arif Bin Onang, selain itu surat tersebut juga dinilai jangal karena bukan ahli waris yang ikut terlibat sebagai saksi," ungkapnya 


Sementara itu di konfirmasi terpisah kades Mappilawing, Muh. Asri menjelaskan kronologi terkait surat persetujuan jual beli tanah yang dibuatnya 


Dikatakannya bahwa sebelumnya kasus ini bergulir di polres Bantaeng pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak serta memberikan klarifikasi namun dalam proses mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.


Kasus ini mencuat karena adanya komplik keluarga yang tidak harmonis lagi sehingga H.Hengki melaporkan kasus ini ke Mapolres Bantaeng.


Terkait surat persetujuan jual beli itu, saya buat atas permintaan H.Anas dimana sebelumnya telah terjadi kesepakatan awal jual beli tanah yang dibuktikan dengan sebuah kwitansi.


_"Semua bisa di uji dan dibuktikan kalau cap jempol dan tanda tangan ada yang pungkiri dan saya yakini semua warga Mappilawing tau bahwa tanah itu telah di beli H.Anas dari Sdr.Arif,


Hanya saja pada saat pelunasan anaknya yang melakukan transaksi pelunasan bersama menantunya (H.Hengki-red) terkait persetujuan antara anak dan ayah dalam hal ini kami tidak tahu.",jelas Muh.Asri 


Sebelumnya hal ini juga dijelaskan oleh, Arif Bin Onang warga Desa Longrong Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Bahwa ia sebelumnya telah melakukan kesepakatan jual beli bersama H.Anas sebesar Rp, 200 juta dan melakukan DP (uang muka) sebagai bukti keseriusan sebesar Rp 15.000,000 dengan jangka waktu kurang lebih 2 bulan


Namun Pada saat jatuh tempo, datanglah H.Anas bersamaan anak dan menantunya membawa sisa uang dan melunasinya.


-"Yang menyerahkan uang pelunasan itu adalah Anak dari (H.Anas) bersama menantunya, serah terima itu kami lakukan di rumah dengan sebuah bukti kwitansi namun saya tidak tau siapa yng atas nama dalam kwitansi tersebut karena saya tidak bisa baca tulis" ujarnya 


Sebelumnya Kasat Reskrim polres Bantaeng AKP, Burhan, SH mengatakan, membenarkan terkait laporan H.Hengki, tadi telah digelar perkara, H.Hengki dan H.Muh.Anas yang merupakan mertua dan menantu.


Kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana pemalsuan, dan masih melakukan pendalaman dan masih akan memanggil sejumlah saksi-saksi"pungkasnya


Sejak berita ini dipublikasikan pihak media belum dapat mengkonfirmasi istri H.Hengki terkait kasusnya yang menimpa ayahnya H. Muh Anas.(*)