Terapkan Perda CSR, DPRD Bantaeng, Minta Naska Akademik di Percepat -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Terapkan Perda CSR, DPRD Bantaeng, Minta Naska Akademik di Percepat

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
6/14/2021


GlobalNewsindonesia.com-BANTAENG - Rencana Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang akan mengatur  pengelolaan dana CSR milik perusahaan pemurnian nikel PT. Huady Nickel Alloy Indonesia, tampaknya disambut baik Bupati Bantaeng, DR. H. Ilham Syah Azikin, M.Si. 


"Terkait rencana pembuatan Perda tentang CSR ini, saya minta Kepala Bagian Hukum untuk segera menyusun naskah akademiknya satu bulan ke depan. 


Selanjutnya kita akan serahkan ke DPRD untuk di paripurnakan sehingga nantinya CSR dapat dinikmati masyarakat Bantaeng secara luas," tegas Bupati usai mengikuti paripurna DPRD Bantaeng, Senin, (14/6/2021).


Menurutnya, dengan bertambahnya aktivitas industri di daerah ini  termasuk kehadiran sejumlah BUMN sehingga menjadi catatan bagi pemerintah daerah dan tentunya ini juga sudah menjadi kebutuhan bagi Pemda terkait dengan keberadaan kawasan industri dan bertambahnya aktivitas investasi di daerah ini.


Tentunya payung hukum berupa peraturan daerah, lanjut bupati, menjadi keharusan agar keteraturan dan kemanfaatan secara efektif serta  akuntabel dapat dihadirkan di Bantaeng.


"Jadi untuk mengoptimalkan upaya menghadirkan Perda CSR ini, kami instruksikan kepada Kabag Hukum paling lambat satu bulan bisa menyerahkan naskah akademik terkait perda yang kemudian dibuakan ranperda untuk diserahkan ke DPRD," tegasnya.


Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin,(14/6/21)

Menyikapi permintaan Bupati Bantaeng, Kabag Hukum Muhammad Azwar SH, menyatakan siap melaksanakan perintah Bupati Bantaeng terkait pembuatan naskah akademik CSR. "Insya Allah apa yang menjadi perintah Bupati Bantaeng untuk penyelesaian naskah akademik terkait Perda CSR segera kami tindaklanjuti," ujarnya.



Azwar menyebutkan, untuk membuat naskah akademik tentang CSR tentunya melalui pengkajian dan analisis. Apalagi,  informasi dari organisasi yang ada menunjukkan, naskah akademik ini sudah dimulai sejak dua tahun lalu.



Tentunya, kerangka naskah  akademik didalamnya juga dibutuhkan kajian sosiologis dan filosofis tentang urgensi pembentukan peraturan daerah ini.



Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Bantaeng, Hasanuddin, pada paripurna menyampaikan kepada Bupati Bantaeng kalau pihaknya siap untuk membahas jika Pemda memasukkan ranperda CSR untuk menjadi perda. 



"Kami menilai kehadiran Perda CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sehingga dewan sangat mendukung jika draft payung hukumnya segera di dorong ke DPRD. Tentunya untuk melahirkan produk hukum daerah ini juga dibutuhkan kesiapan anggaran," timpal politisi PPP ini.(*)


Tim: for JB Bantaeng