Seorang Ayah Tega, Ruda Paksa Putri Kandungnya Hingga Hamil -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Seorang Ayah Tega, Ruda Paksa Putri Kandungnya Hingga Hamil

6/16/2021

 


GlobalNewsIndonesia.com.- Riau,- Ayah biadab. Kata-kata itu pantas ditujukan pada pria berinisial UCK, warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Ayah kandung korban itu tega rudapaksa anaknya sejak 2018 hingga hamil tiga bulan.


Korban, sebut saja Melati (17) dicabuli ayah kandungnya itu selama tiga tahun, hingga Mei 2021 dan sekarang. Pelaku berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu, 12 Juni 2021 lalu, pukul 13.00 WIB. Dia diringkus di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.


Penangkapan ayah bejat ini dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi Awak media pada, Selasa (15/6/21) pagi.


Dikatakan Aipda Misran, sesuai pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2018, ketika itu korban masih duduk kelas 1 SMK.


Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018. Ketika itu, pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.


“Sementara, ibu korban tidak ada di rumah, karena bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya,” terang Aipda Misran.


Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban. Hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku.


“Hal ini terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung sejak korban duduk di bangku kelas 1. Hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu,” ungkap Aipda Misran.


Perbuatan yang tak sepantasnya ini selalu dilakukan pelaku pada siang hari. Sesekali, pelaku menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.


“Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku. Hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya,” ujar Aipda Misran.


Terakhir, korban disetubuhi pelaku, 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB di rumahnya. Padahal ketika itu bulan Ramadhan, tapi tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.


“Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan. Bahkan, korban sering mual dan muntah,” Terangnya.


Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya. Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam. Selanjutnya pada Sabtu 5 Juni 2021, ibu korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang memalukan tersebut.


“Namun, ketika ibu korban pergi ke Mapolres, pelaku tahu dan langsung melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya kepolisi,” terang Aipda Misran.


Tapi pelarian pelaku tak berlangsung lama. Bahkan cara menangkap pelaku cukup unik. Korban diminta polisi untuk menghubungi telepon seluler pelaku, mengatakan jika korban rindu dengan pelaku, layaknya anak baru gede yang mabuk kasmaran.


“Hingga akhirnya, Sabtu 12 Juni 2021, korban bersedia menemui korban, tapi tidak dirumahnya, melainkan sebuah warung makan di jalan Sultan Rengat,” sebut Aipda Misran.


Ternyata benar, pukul 15.00 WIB, pelaku tiba di warung itu dan duduk sambil menunggu korban. Ketika itulah, pelaku langsung diringkus tim yang sebelumnya telah mengintai dan menunggu disekitar warung makan itu.


“Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatan biadabnya. Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban,” jelas Aipda Misran. (Ali Rahman Siregar)

Sumber: Humas Polres Inhu