GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Perwakilan Gerakan Mahasiswa Bukittinggi (Germabu) kembali sambangi kantor DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (13/10/2020).
Kedatangan sejumlah perwakilan mahasiswa tersebut adalah mempertanyakan hasil tuntutan mereka terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja.
Di gedung wakil rakyat itu, perwakilan Germabu diterima langsung Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, Wakil Ketua Nur Hasra dan Rusdi Nurman serta sejumlah anggota dewan lain.
Dikesempatan itu, Herman menjelaskan bahwa asprirasi atau tuntutan mahasiswa sudah disampaikan ke pemerintahan tingkat pusat yakni ke presiden.
Ia pun tidak lupa memperlihatkan bukti pengiriman tuntutan mahasiswa telah dikirim ke pemerintah pusat.
Sementara, angota DPRD dari PPP, Dedi Fatria menyebut, secara fraksi, menyetujui penolakan UU Omnibus Law itu.
Sedangkan soal permintaan pemasangan baliho penolakan UU Omnibus Law di kantor sekretariat DPC partai, kata dia, belum dapat dilakukan.
"Terkait pemasangan baliho itu belum bisa dilaksanakan sebab perlu persetujuan pimpinan partai di pusat," ucapnya.
Dedi melanjutkan, selain itu PPP juga tergabung dalam fraksi Karya Pembangunan. Jadi, sambungnya, untuk pemasangan baliho penolakan UU Omnibus Law, perlu duduk bersama terlebih dulu.
Ditempat sama, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi, Rahmi Brisma mengeluarkan pernyataan berbeda dengan PPP. Ia katakan, pihaknya bersedia baliho penolakan UU Omnibus Law dipasang di sekretariat DPD PAN Bukittinggi.
"DPD PAN mempersilahkan pemasangan baliho penolakan UU Omnibus Law. Tapi, yang membuat baliho segaligus memasangnya adalah adik-adik mahasiswa," ujar Rahmi dan langsung disambut gembira perwakilan Germabu. (an)
Baca juga : http://www.globalnewsindonesia.com/2020/10/demo-mahasiswa-di-bukittinggi-desak.html