Demo Mahasiswa di Bukittinggi Desak Partai Pasang Baleho Tolak UU Omnibus Law -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Demo Mahasiswa di Bukittinggi Desak Partai Pasang Baleho Tolak UU Omnibus Law

10/09/2020

 


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Bukittinggi, Sumbar, gelar aksi demontrasi ke kantor DPRD Kota setempat, Jumat siang (9/10/2020). Mereka menuntut agar undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja segera dibatalkan.


Menurut mahasiswa, perwakilan buruh se Sumbar dan masyarakat yang bergantian menyampaikan aspirasi menyatakan, menuntut UU Omnibus Law dibuat seratus hari kerja dan disahkan 5 Oktober 2020 itu segera dibatalkan. 


"UU yang disahkan tersebut jelas merugikan dan menyengsarakan kaum buruh, umumnya merugikan seluruh rakyat Indonesia. Semestinya pemerintah atau perwakilan rakyat itu mengurus pandemi yang merusak sendi-sendi kehidupan. Ini malah membuat UU menyesengrakan rakyat. Setuju teman-teman ?," ujar Riyaldi selaku Presiden Mahasiswa IAIN Bukittinggi menyuarakan tuntutan dan langsung disambut suara riuh setuju ribuan mahasiswa.


Tuntutan para mahasiswa itu juga diiringi semangat yel-yel DPR Goblok, hidup mahasiswa, hidup buruh dan hidup rakyat Indonesia. 


Dikesempatan itu, ada juga mahasiswa menyindir wakil rakyat sambil menyampaikan tuntutan mereka. "Belum lama rasanya kita didatangi wakil rakyat yang butuh suara. Mereka datang membawa janji bahkan juga sembako. Mereka datang tanpa kawalan polisi." katanya.


"Tapi saat kita butuh upaya mereka menyampaikan tuntutan kita, wakil rakyat kita dikawal polisi. Padahal kita menyampaikan tuntutan dengan aksi damai dan tidak anarkis bahkan tetap melaksanakan protokol kesehatan berhubung pandemi virus begini," ucap salah seorang mahasiswa, Ridwan. 




Pantauan media ini, meski suasana aksi demo itu diiringi rintik hujan namun semangat mahasiswa tetap bergelora. Aksi itu, seakan melumpuhkan geliat kehidupan Bukittinggi sebab dari beberapa titik penjuru menuju pusat kota atau persis berdirinya kantor DPRD setempat sudah dipenuhi para mahasiswa dan elemen masyarakat lain. Tentunya jalan utama menuju pusat kota itu ditutup, termasuk pengamanan dari aparat keamananan Polresta dan Kodim 0304/ Agam. 


Diakhir aksi, mahasiswa meminta agar DPRD Bukittinggi menerima perwakilan negosiator masuk ke gedung dewan guna menyampaikan tuntutan mereka segera dilaksanakan. 


Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan didampingi anggota dewan lainnya termasuk utusan Pemko, diwakili asisten III Zet Buyung bersedia menerima beberapa negosiator perwakilan masiswa tersebut.


"Kami sebagai perwakilan rakyat bersedia sesegera mungkin menyampaikan pernyataan sikap atau permintaan adik-adik mahasiswa ke pemerintah pusat dan ke DPR RI. Namun sebelumnya, sesuai prosedur, kami sampaikan terlebih dulu ke DPRD Provinsi dan Gubernur Sumbar," kata Herman yang diamini anggota dewan lain dan asisten III Pemko Bukittinggi.




Seorang perwakilan mahasiswi, Dina, menyerahkan tujuh point tuntutan mereka kepada Herman disaksikan unsur Forkopimda, Kapolresta Bukittinggi dan Dandim 0304/ Agam .


Berikut tujuh tuntutan aksi mahasiswa tersebut:


- Menuntut Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) 

- Mendesak Ketua DPRD dan Plt Walikota Bukittinggi (Pemda) menandatangani penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menyatakan sikap secara lisan dan tulisan

- Mendesak Ketua DPRD dan Plt Walikota Bukittinggi untuk menyampaikan penolakan tersebut secara langsung kepada presiden pada hari ini dan paling lambat Senin 12 Oktober 2020 dengan dikawal perwakilan massa aksi ke bandara.

- Pemko Bukittinggi diwajibkan mengadakan konferensi pers bersama perwakilan massa aksi setelah memberikan pernyataan tersebut di Bukittinggi, Selasa 13 Oktober 2020 dengan menyampaikan bukti tertulis dan dokumentasi berupa foto serta   video.

- Mendesak seluruh perwakilan fraksi DPRD Bukittinggi untuk menandatangani penolakan UU Omnibus Law Cipta Karya.

- Mendesak DPC Partai yang memiliki fraksi di DPRD untuk menyatakan penolakannya dalam bentuk baleho yang dipasang di masing-masing DPC Partai Politik dalam waktu 3x 24 jam.

- Jika tuntutan tidak dilaksanakan, makan akan ada aksi lanjutan  (AN)