Header Ads Widget

Acep Maman Merasa Prihatin Perihal Persoalan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta- Soal kejadian yang terjadi di sekretariatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta dengan adanya video yang beredar di medsos soal penurunan baligho HUT ke 52 PDI Perjuangan dan juga adanya terindikasi perusakan aset partai ini sangat prihatin dan sangat disayangkan.  

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta Periode Tahun 2010- 2015 dan Periode 2015 - 2019, Acep Maman menyoroti perihal yang telah terjadi, Sabtu 11 Januari 2025,  dan ini sungguh sangat prihatin melihatnya.

Untuk itu saya berharap dan sangat disayangkan. ketika memang adanya  persoalan lebih baik lakukan hal yang terbaik karena PDI Perjuangan merupakan organisasi partai yang besar yang jelas jelas ada mekanisme yang mesti ditempuh, alangkah lebih bagusnya selesaikan dengan secara internal partai," ucapnya.

menurutnya, ada hal yang mesti diperbaiki dalam berpolitik ini, kita mesti bersikap dewasa.


  Video ini diambil dari medsos yang beredar

Adapun kejadian tersebut menjadi suatu  pertanyaan bahwa jangka waktu tinggal beberapa bulan ini, dalam perpanjangan waktu SK Kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta jelang menghadapi kongres, sehingga tiba tiba muncul SK DPP Nomor :1687 /KPTS/ 1/2025. dalam hal Pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan terhadap ketua DPC PDI Perjuangan Sutisna SH.MH, 

Menurut hemat saya bahwa DPP memberikan rekomendasi kepengurusan DPC itu satu paket dan beban tanggung jawab adalah KSB DPC PDI Perjuangan (kolektif kolegial) 

Pertanyannya, apakah memang ada perubahan AD/ART Partai PDI Perjuangan sehingga mekanisme terkait SK DPP tersebut seperti yang beredar di medsos secara formal dan ini apakah bentuk fisik sudah diterima oleh kesekretariatan termasuk pihak terkait sebagai orang yang dituju dalam hal ini Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta itu sendiri. Dan bagaimana jika pihak terkait belum menerima atau tidak mendapatkan surat tersebut (kalau memang resmi terus dimana surat tersebut fisiknya) 

Dan yang jadi persoalan jeda beberapa waktu muncul kembali kurang lebih 2 hari setelah keluar SK DPP yaitu surat PLT yang ditujukan kepada Sdr. H. Entis Sutisna, SH.,MH sementara dia sendiri posisinya adalah sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, kemudian kalau sekretaris diberikan mandat menjadi PLT sebagai Ketua DPC terus siapa yang menjadi sekretarisnya.

Hal inilah yang menyebabkan timbul pertanyaan menggelitik bahwa apakah AD/ART nya sudah berubah untuk prosedur persoalan SK DPP dan PLT," pungkasnya.(mjn)