Globalnewsindonesia.com; Jakarta : Perjalanan panjang demokrasi di Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai titik temu. Mahkamah Konstitusi, melalui putusan dismissal perkara Nomor 323/PHPU.BUP/XXIII/2025, resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan HBA–Heny. Keputusan ini menegaskan kemenangan pasangan Joncik Muhammad–Arifai, yang sebelumnya telah unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025.
Momentum ini menjadi penanda berakhirnya fase kompetisi dan dimulainya fase kolaborasi. Setelah proses yang melelahkan sejak Pilkada Serentak 27 November 2024, kini masyarakat Empat Lawang layak merasakan kelegaan. Bukan karena satu pihak menang dan yang lain kalah, tetapi karena demokrasi telah bekerja sesuai koridornya—dengan ruang partisipasi, koreksi, dan keputusan yang berlandaskan hukum.
Dalam setiap kontestasi, selalu ada harapan dan kerja keras dari semua pihak. HBA–Heny telah memberi warna dalam perjalanan politik daerah ini, dengan basis dukungan yang nyata di tengah masyarakat. Perbedaan pilihan adalah bagian dari dinamika demokrasi, bukan alasan untuk perpecahan.
Kini saatnya menyatukan energi. Joncik–Fai sebagai pasangan terpilih memiliki tugas besar: menjadi pemimpin bagi semua, bukan hanya bagi pendukungnya. Rekonsiliasi sosial menjadi keharusan. Karena pembangunan hanya bisa berjalan jika masyarakat berdiri dalam satu barisan—berbeda pilihan, tetapi satu tujuan: kemajuan Empat Lawang.
Putusan MK bukan hanya soal legalitas hasil pemilu, tapi juga isyarat agar masyarakat tak lagi terbelah oleh rivalitas politik. Saatnya kembali bergandeng tangan, memperkuat kebersamaan, dan mengawal jalannya pemerintahan dengan semangat gotong royong.
Pilkada telah selesai. Kini giliran para pemimpin menunjukkan bahwa mereka hadir untuk semua. Dan giliran rakyat menjaga demokrasi tetap sehat, dengan terus bersuara, mengawasi, dan ikut membangun.
Empat Lawang telah memilih. Saatnya menjemput masa depan bersama.