Header Ads Widget

KMP (Komunitas Masyarakat Purwakarta) Pertanyakan Soal APK Yang Marak di Angkutan Umum (Angkot)


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta- H. Zaenal Abidin dari Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mempertanyakan tupoksi yang seharusnya terhadap bawaslu, karena sudah jauh jauh hari dugaan pelanggaran pemilukada belum juga ada tindakan persoalan oneway yang ada di angkutan umum (angkot) dan itu jelas jelas terlihat saat ini di lalin jalan di Kabupaten Purwakarta. 

Menurut zenal, persoalan ini sudah berbulan bulan saya lihat tapi luput dari atensi bawaslu. Dan resmi saya objection dari hari jumat lalu ke kordiv P2HM untuk mempertanyakan.

Apakah regulasi Keputusan KPU Purwakarta no.949 tahun 2024 ini berlaku atau tidak, dan seandainya  Berlaku, maka berapa lama lagi bawaslu perlu waktu untuk melakukan tupoksi penindakan.

Lanjutnya, soal  keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024.

Dalam hal ini. Jelas zaenal kenapa belum atau tidak ada sikap apalagi action bawaslu atas pelanggaran pemasangan alat peraga di kendaraan umum (angkot),"jelasnya. (Mjn)