Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta- diakhir pekan masa kampanye, Bawaslu sudah memanggil dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta di pilkada 2024 yaitu pasangan calon no urut 01 dan no urut 02 atas adanya laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu.
Dan yang baru ini untuk pasangan calon no urut 02 Yadi- Pipin masih dalam klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon no 2 atas laporan dari masyarakat tentang dugaan pembagian materi lainnya. .
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di dapil 1 Kecamatan purwakarta soal pembagian sembako di Kampung Bongas Kelurahan Sindang Kasih, kecamatan Purwakarta yang terjadi berlokasi di lapangan, .Selasa 08 Oktober 2024.
Dan Pasangan calon no urut 02 kooperatif memenuhi panggilan dari Bawaslu untuk dimintai keterangan pukul 19.40 Wib, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purwakarta Rabu 30 Oktober 2024.
Menurut koordinator divisi penanganan pelanggaran, Budi Hidayat bahwa selama masa kampanye di Kabupaten purwakarta ini sudah ada dua paslon yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, dimana paslon 01dugaan pelanggarannya terkait dengan kampanye yaitu di fasilitas pemerintah dan zona waktu juga yang keduanya itu adalah pembagian money politik atau uang.
Kemudian yang sekarang untuk paslon no 02 ini pelaporannya tentang dugaan pelanggaran pembagian materi lainnya, dan ini kita sedang melakukan verifikasi, nanti kita akan kebarkan besok di papan informasi Bawaslu Kabupaten Purwakarta.
Dimana kejadiannya atas laporan dari masyarakat di kelurahan Sindangkasih tepatnya di kampung Bongas, mudah-mudahan besok kita sudah ada hasilnya, " ungkapnya.
Selanjutnya, Budi menghimbau bahwa dalam kampanye ini agar bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU yakni Per- KPU 13 -14 dan lain- lainnya, itu saja mungkin dari kami.
Dan kami sebagai penyelenggara pemilihan juga harus memahami, bahwa Pilkada disini kita harus menjunjung tinggi rasa yang dilontarkan oleh KPU yang secara riang, gembira dan tagline-nya itu bengras. (Mjn)