Tanpa Alasan 2 Kali Panggilan BRI Cabang dan KPKNL Purwakarta Mangkir


Globalnewsindonesia.com,-Purwakarta- BRI Kantor Cab.Purwakarta dan KPKNL Purwakarta sudah 2 ,(dua) kali mangkir dalam persidangan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Purwakarta. 

BRI dan KPKNL yang masing masing sebagai Pihak Tergugat dan TURUT Tergugat Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Eksekusi Lelang Hak Tanggungan, dengan Nomor perkara.51/pdt.G/2024/PN -Pwk  belum juga hadir di persidangan yang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, Jl.K.K.Singawinata, No.101, Purwakarta.

Hal ini belum diketahui alasan resmi dari kedua instansi plat merah tersebut, pasalnya pihak BRI sebagai Pihak Tergugat dan KPKNL sebagai pihak TURUT TERGUGAT mangkir dalam persidangan, mekipun sudah dipanggil 2 (dua)kali, secara sah dan oleh jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta.

Menurut informasi dari kuasa hukum YS, Asep Yadi Rudiana, S.H., yang kedudukannya sebagai PENGGUGAT, sudah bertemu dengan perwakilan dari BRI bernama YODANG ARIE PURNOMO, di ruang PTSP Pengadilan Negeri Purwakarta, akan tetapi yang bersangkutan tidak membawa surat kuasa dari Kepala Cabang BRI Purwakarta. 

Beda hal nya dengan KPKNL Purwakarta yang kedudukannya sebagai Turut Tergugat, pihaknya sama sekali tidak terlihat hadir di kantor Pengadilan tanpa alasan yang jelas. 

Tambah kuasa hukum, seharusnya  pihak BRI dan KPKNL, yang kedudukan keduanya merupakan plat merah dibawah pemerintahan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan dan harus lebih siap dalam menghadapi gugatan, kritikan dari rakyat, dikarenakan mereka yang bekerja di bawah pemerintahan Republik Indonesia ( BRI dan KPKNL) sebelum bekerja sudah disiapkan Baju, pakaian dan gajih nya oleh rakyat Indonesia,"pungkasnya.(mjn)

Lebih baru Lebih lama