Muchdi PR Lantik PAW Mahkamah Partai Berkarya Yang Baru di Ketuai Syamsul Zakaria -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Muchdi PR Lantik PAW Mahkamah Partai Berkarya Yang Baru di Ketuai Syamsul Zakaria

6/09/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Sumsel,- Pergantian Antar Waktu (PAW) Mahkamah Partai Berkarya (Beringin Karya) dan Pengurus DPP Partai Berkarya resmi dibentuk pada saat Rapimnas ke II Partai Berkarya oleh Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono di Jakarta 10 Mei 2021.


Adapun nama-nama Mahkamah Partai  Berkarya Periode 2020-2025 yang diangkat yaitu.

1.A.Syamsul Zakaria, SH.MH. sebagai Ketua.

2.Imran Nating, SH.MH. sebagai Wakil Ketua.

3.Agung Haryo Utomo, SH. sebagai Sekretaris.

4.Kurniadi Nur, SH. sebagai Wakil Sekretaris.

5.Sonny Wibisono Warsito, SH. sebagai Anggota.

6.Mohammad Bolly, SH.sebagai Anggota.

7.Kemas Muhamad Ardian, SH. sebagai Anggota.


Seiring dengan pengangkatan PAW Mahkamah Partai Berkarya periode 2020-2025 maka secara otomatis Mahkamah Partai yang lama yang di ketuai Syamsu Djalal sudah non aktif.


Dengan beredarnya vidio Mahkamah Partai Berkarya yang lama Syamsu Djalal yaitu menjatuhkan putusan pemberhentian secara tetap Muchdi PR  dari jabatan Ketua Umum, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya Syamsu Jalal. pada Senin 7 juni 2021.


"Mahkamah Partai Berkarya memberhentikan secara tetap Muchdi PR dari jabatan Ketua Umum dan Keanggotaan Partai Berkarya dengan alasan menyalahgunaan wewenang sebagai ketua umum. Seperti pembentukan struktur partai, pemecatan tanpa dasar, dan mengabaikan hak-hak anggota," Ujarnya.


Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono mengatakan, pemberhentian dirinya yang dibacakan Syamsu Djalal itu degelan belaka. ia pun mengatakan telah memberhentikan Syamsu dan jajarannya dua pekan lalu.


"Ini dagelan saja, mereka sudah saya berhentikan sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Berkarya. Lagian tidak ada ceritanya Mahkamah Partai memberhentikan Ketua Umum." Terangnya.

(Hasbi)