LSM LIRA Desak Dishub, Tertibkan Truck Container Penyebab Bau Busuk Yang meresahkan


 

Kabid Dishub Miftahuddin.S,pd, M.Si, saat mengelar press conperece selasa, (08/6/21)


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, - Melaui Kepala bidang Bina angkutan umum darat, Dinas perhubungan Kabupaten Bantaeng mengelar press conperece terkait keluhan masyarakat terhadap Bau busuk Karet mentah yang diangkut melaui kontainer yang melitas di Kabupaten Bantaeng jalan trans Sulawesi. 


Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklangjuti laporan Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng yang dilayangkan pada (31/5/21) kemarin


Menurut Kepala bidang Bina angkutan umum darat, Dinas perhubungan Kabupaten Bantaeng, Miftahuddin.S,pd, M.Si, dihadapan Awak media selasa, (08/6/21),


Dinas perhubungan sudah melakukan koordinasi dengan beberapa stekholder baik dalam lingkup pemkab Bantaeng maupun melakukan koordinasi ke PT.LONSUM Kabupaten Bulukumba. 


Dikatakan pihak PT. London Sumatra sangat merespon langkah dinas perhubungan Kabupaten Bantaeng yang melakukan kujungan untuk melakukan koordinasi terkait keluhan masyarakat ini.


Menurutnya Pihaknya juga selama ini merasa resah karna adanya pedagan-pedangan luar yang melakukan pembelian secara bebas merugikan PT.LONSUM walaupun sebagian kebun itu adalah milik Rakyat.


Disamping karna itu dengan ada pembeli dari luar sehingga karet dalam kawasan PT.LONSUM banyak masyarakat minat untuk melakukan pencurian karna mereka merasa mudah untuk melakukan penjualan secara bebas.


Dengan adanya masalah ini pihak PT. LONSUM berjanji kembali akan melakukan koordinasi lebih langjut kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan mengapresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dishub untuk senantiasa melakukan koordinasi.


Sampel karet dari PT.Lonsum yang sudah melaui standarisasi yang diberikan kepada tim Dishub saat melakukan kunjungan senin  (07/6/21)


"Tak hanya itu Dinas perhubungan Kabupaten Bantaeng dalam waktu dekat ini akan membentuk satgas untuk melakukan penertiban sementara terhadap kontainer yang mengangkut karet metah yang dikeluhkan masyarakt."tegas Miftahuddin


Langkah ini dilakukan untuk pemeriksaan dokumen kelengkapan kendaraan angkutan barang sesuai permen 80 tahun 2021, PM RI. 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.


Sementara itu ketua DPD LIRA Yusdanar Hakim, mengaku bahwa langkah LSM LIRA dan Dishub tidak pernah menghalangi saudara kita di Bulukumba untuk melakukan jual beli karet atau menghalangi melintas di kabupaten Bantaeng, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku


"Intinya kami tidak pernah menghalangi proses kehidupan seseorang, namun pembeli karet mentah ini harus mengikuti prosedur yang berlaku"jelas Yusdanar.


Ditambahkanya mengingat dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat karna bau yang ditimbulkan oleh truck pengangkut karet mentah yang diduga tidak sesuai SOP.


Selain itu sangat berpotensi memicu terjadinya kecelakaan akibat bau yang ditimbulkan.


"Olehnya itu kami mewakili masyarakat meminta dan mendesak Dishub kabupaten Bantaeng sebagai leading sector untuk melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku."pungkasnya


Lebih baru Lebih lama