Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur ungkap 6 Bandar dan Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Dalam Sepekan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur ungkap 6 Bandar dan Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Dalam Sepekan

6/09/2021

 


GlobalNewsIndonesia.com,- CIANJUR,- Jajaran Satreskrim Polres Cianjur ungkap enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Enam orang ini merupakan bandar dan pengedar barang haram tersebut. 


Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai Sik. Didampingi Kasat Narkoba AKP. Ali Jupri dan Kanit dua Ipda Elvan, Subag Humas Iptu Nanda. Dalam hal itu Kapolres mengatakan, para tersangka kasus narkoba ini, ditangkap di lokasi dalam waktu berbeda di wilayah kota bunga dan sukaluyu wilayah hukum Polres Cianjur, sebagian besar dari mereka merupakan target operasi kepolisian saat jumpres di Aula Pandanwangi Satresnarkoba, Selasa sore (8/6/21).


" Dari tersangka Petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa Ganja seberat 3 kilogram, Hexymer sebanyak 11.000 butir, dan Shabu seberat 10 gram, "jelas Kapolres.


Lebih jauhnya Kapolres Moh Rifai mengungkapkan, Dari pengungkapan ini semua hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Cianjur, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ali Jupri selama awal bulan Juni. 


" Dan Ini merupakan kinerja yang bagus karena baru sepekan sudah mengungkap banyak kasus dari awal bulan Juni," tegasnya.


Akhirnya para tersangka diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) yang mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah. (yn)