Ribuan ASN Pemkot Bandar Lampung Keluhkan Tukin Belum Dibayarkan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ribuan ASN Pemkot Bandar Lampung Keluhkan Tukin Belum Dibayarkan

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/06/2021




Globalnewsindonesia.com-Bandarlampung- Keluhan Ribuan Aparatur Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) BandarLampung kembali mengeluh tungjangan Kinerja belum dibayarakan selama lima bulan.


Mereka menagih tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan selama lima bulan. Dua bulan (November-Desember) di tahun anggaran 2020. Kemudian, menunggak tiga bulan (Februari hingga April) di tahun 2021.


Padahal, realisasi pembayaran tukin sangat dinantikan para ASN untuk persiapan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.


"Tahun ini tukin macet tiga bulan. Tahun 2020 masih nyangkut dua bulan. Lelah kerja di Pemkot," keluh seorang ASN kepada awak media, Rabu (4-5-2021).


Selama 2021, Pemkot Bandarlampung baru merealisasikan Tukin kepada para ASN untuk bulan Januari saja. Sedangkan Februari hingga April belum jelas.


"Tahun 2021 baru Januari keluar, satu bulan saja. Seharusnya sudah terbayar empat bulan," ujarnya.


Dia menerangkan, beberapa tahun terakhir tukin pemkot selalu saja tidak terbayar penuh. “Setiap tahun pasti nyangkut. Tahun lalu, dua bulan hangus,” jelasnya.


Sementara, R, ASN lainnya menyesalkan sikap Pemkot yang belum merealisasikan tukin pegawai. Bahkan, dia mengeluhkan hilangnya tukin selama dua bulan pada tahun sebelumnya.


"Tahun 2020 juga hangus tukin dua bulan dari November dan Desember tidak dibayar, dianggap hilang," sesalnya.


Di sisi lain, ASN tidak berdaya menuntut tukin yang belum direalisasikan tersebut. "Kita mau mengadu ke siapa? Semua tidak ada yang peduli," keluhnya.


Sementara, hingga kini Pemkot Bandarlampung belum dapat memastikan realisasi Tukin kepada ribuan ASN tersebut.


Diketahui, pemberian tukin terhadap ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 3 Tahun 2020.


Regulasi itu mengatur khusus tentang tata cara berikut rumus perhitungan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN tersebut.


Dalam aturan itu disebutkan tukin dibayarkan setiap bulan berikutnya, setelah adanya penilaian kinerja dari setiap ASN yang bersangkutan. (Fai)