Pengacara Marsel Ahang SH Menilai Sikap AA Selaku Pengacara Senior Peradi Dianggap Obstruction Of Justice -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pengacara Marsel Ahang SH Menilai Sikap AA Selaku Pengacara Senior Peradi Dianggap Obstruction Of Justice

2/18/2021

 


GlobalNewsIndonesia.Com- Borong Ntt, Pengacara Marsel Ahang SH menilai sikap AA selaku pengacara Senior peradi di anggap obstruction of justice


Karena dianggap menghalangi proses hukum dan dapat ditemukan diantaranya dalam ketentuan pasal 221 KUHP  dan pasal 21  UU Tipikor


Marsela Ahang SH menuturkan,"AA dalam proses ini diduga mencoba menyembunyikan yang disinyalir sebagai barang bukti Agar klien  yang ditolong terhindar dari proses hukum".


Marsel Ahang SH melalui Kontak Whats Up pribadinya Kamis, (18/2) menjelaskan pasal pasal yang dianggap perlu untuk dicermati  dimana itu tertuang dan termuat di dalam KUHP.


Marsel Ahang menjelaskan," Pasal 221 KUHP melarang setiap orang yang  dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yg dituntut melakukan kejahatan


Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum ini dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan" jelasnya.


Ia pun menuturkan, " di KUHP juga termuat setiap orang yg berupaya menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan alat bukti akan di ancam pidana


Sedangkan pasal 21 UU  Tipikor mengancam pidana  setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung upaya penyidikan terhadap tersangka, terdakwa, dan saksi, di dalam perkara korupsi" 


Semestinya AA, harus bisa pertimbangkan secara matang dan selektif terhadap pengajuan perkara pra peradilan dari mantan bupati Manggarai barat Gusti Dula,


Benar bahwa pra peradilan adalah hak tersangka, tetapi minimal AA harus bisa merunut soal alat bukti yang sah


Seperti, dalam keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dalam pasal 184 KUHAP


Sudah jelas bahwa tana keranga seluas 30 hektare adalah aset pemerintah kabupaten Manggarai barat, pungkas Marsel Ahang sang pengacara. ( WENS )