GlobalNewsIndonesia.Com- Borong Ntt, Pengacara Marsel Ahang SH menilai sikap AA selaku pengacara Senior peradi di anggap obstruction of justice
Karena dianggap menghalangi proses hukum dan dapat ditemukan diantaranya dalam ketentuan pasal 221 KUHP dan pasal 21 UU Tipikor
Marsela Ahang SH menuturkan,"AA dalam proses ini diduga mencoba menyembunyikan yang disinyalir sebagai barang bukti Agar klien yang ditolong terhindar dari proses hukum".
Marsel Ahang SH melalui Kontak Whats Up pribadinya Kamis, (18/2) menjelaskan pasal pasal yang dianggap perlu untuk dicermati dimana itu tertuang dan termuat di dalam KUHP.
Marsel Ahang menjelaskan," Pasal 221 KUHP melarang setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yg dituntut melakukan kejahatan
Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum ini dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan" jelasnya.
Ia pun menuturkan, " di KUHP juga termuat setiap orang yg berupaya menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan alat bukti akan di ancam pidana
Sedangkan pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung upaya penyidikan terhadap tersangka, terdakwa, dan saksi, di dalam perkara korupsi"
Semestinya AA, harus bisa pertimbangkan secara matang dan selektif terhadap pengajuan perkara pra peradilan dari mantan bupati Manggarai barat Gusti Dula,
Benar bahwa pra peradilan adalah hak tersangka, tetapi minimal AA harus bisa merunut soal alat bukti yang sah
Seperti, dalam keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dalam pasal 184 KUHAP
Sudah jelas bahwa tana keranga seluas 30 hektare adalah aset pemerintah kabupaten Manggarai barat, pungkas Marsel Ahang sang pengacara. ( WENS )