Dpd Berkarya Pagaralam tetap solid dan tunggu Putusan Banding

 



Globalnewsindonesia.com - Pagaralam Sumsel; Beringin Karya (Berkarya) dibawah Ketum Muchdi Pr akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atas kepengurusan Partai Berkarya.


Tommy menggugat dua SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang disahkan Kemenkumham.


"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," ujar Muchdi lewat keterangannya, Rabu, 17 Februari 2021.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua  DPD Berkarya Kota Pagaralam Dr(c). Idi Jang Cik,M.Kom Melalui Sekretaris Ferizon,SE, "Kita Tunggu Putusan banding dahulu", "DPD Pagaralam mengajak seluruh kadernya tetap solid, sampai ada putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap"


"Kami akan tetap kompak, solid dan melakukan pematangan kepengurusan di semua tingkatan, sembari menunggu Putusan Banding" tutup Ferizon (kh)

Lebih baru Lebih lama