Delapan Orang Pengedar Narkoba di Amankan Satnarkoba Polres Cianjur Satu Diantaranya Perempuan

 



GlobalNewsIndonesia.com- CIANJUR: Satuan Reserse (Satnarkoba) Polres Cianjur amankan delapan pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh napi yang ada di lapas.


Sedangkan tertangkapnya delapan orang pengedar itu, menurut Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai Sik, bahwa dalam dua minggu terakhir di bulan Pebuari Satres Narkoba telah mengamankan delapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu, saat pres relase di Aula Satnarkoba Polres Cianjur, Senin (21/2/2021). " Dimana ke 8 pelaku itu merupakan pengedar yang dikendalikan dari Lapas, " kata Kapolres 


Ia menambahkan termasuk diseluruh lapas seperti lapas bancey, cipinang, gunung sindur, dan lapas cianjur. Sedangkan modus operandi yang dilakukan, dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas. 


" Sedangkan yang menempel barang itu orang-orang luar dibeberapa tempat yang sudah ditentukan dan pembeli diarahkan oleh napi dari dalam lapas, " jelasnya


Selain itu penangkapan pada delapan pengedar narkoba jenis sabu itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 257,09 gram sabu dan sejumlah alat timbang digital serta HP. 


" Jika para tersangka tersebut selesai menempel narkoba jenis sabu di tempat yang ditentukan, para tersangka ini akan kembali memberitahukan kepada narapidana untuk kemudian alamatnya dikirim kepada para konsumen," terangnya 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu, dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. 


"Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya. 


Di ungkapkan Mochamad Rifai, bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur.(yn)

Lebih baru Lebih lama