Tomas Tolak Hasil Pemilihan BPD, Kades Bonto Tangnga, Itu Sesuai Regulasi. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tomas Tolak Hasil Pemilihan BPD, Kades Bonto Tangnga, Itu Sesuai Regulasi.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/22/2021




GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di gelara secara serentak di Kabupaten Bantaeng, pada Rabu,17 Pebruari 2021, menuai protes dibeberapa Desa di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.


Dalam kontestasi politik di tingkat desa pada tahun ini menjadi ajang yang seru, itu terbukti dari banyaknya peserta yang ikut dalam kompetisi yang pertama kalinya digelar di Kabupaten Bantaeng.


Hanya saja dalam pelaksanaanya menuai banyak kritikan dan penolakan baik sebelum pengisian bahkan sesudah proses pemiliham Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hal ini tentunya menjadi PR bagi pemangku kebijakan agar aturan dan tata cara dapat dikaji ulang karna menimbulkan polarisasi ditingkat Desa. 


Dari informasi yang dihimpun pihak media terdapat 2 Desa yang menolak hasil pemilihan BPD, diantaranya: Desa Bonto Tangnga Kec.Uluere dan Desa Bonto Salluang Kec.Bissapu yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Dinas PP3MD Kabupaten Bantaeng   


Sementara itu forum Tokoh Musyawarah Desa Bonto Tangnga yang dikomandoi H.Mustari, juga melayangkan surat protes terhadap hasil pemilihan BPD di Desa Bonto Tangnga, karna dianggap tidak sesuai juknis yang berlaku pada perbub 38 tahun 2018.




Dalam surat permohonan pembatalan hasil pemilihan BPD Desa Bonto Tangnga yang di layangkan oleh, Forum Musyawarah Desa terdapat beberapa poin tuntutan. 


1) SK plt kadus Talakaya merangkap BPD dan RK saat pengjaringan BPD dinilai tidak sesuai permendagri No 67 tahun 2017.


2) Kadus Talakaya tidak mendapat SK pemberhentian sehingga terdapat 2 kepala Dusun.


3) Tokoh masyarakat yang direkomendasikan oleh plt Kadus Talakaya tidak mencerminkan keterwakilan tokoh masyarakat serta RK/RT tidak dilibatkan.


4) penyampain undangan yang dilalkukan salah satu Plt, kadus pada jam 01.00 wita pas hari H.


Sementara itu kepala Desa Bonto Tangnga, Mahmuddin. Spd, yang dikompirmasi via WatsApp senin,(22/2/21) membatah, bahwa tahapan pengisian Badan Permusyawartan Desa (BPD) Bonto Tangnga berjalan sesuai regulasi yang ada tanpa intervensi,


Ia juga menekankan netralitas dan profesionalisme penyelenggara yang merupakan bagian dari mewujudkan pemilihan BPD yang berintegritas, namun dirinya menyayangkan.


Terkait rasa ketidak puasan dengan hasil pemilihan BPD, dia akui sebelumnya memang diprotes oleh, Bahar majid.


"waktu hari pemilihan Pak Bahar Madjid langsung datang di kantor Desa bersama Pak Camat dan Kapolsek, menyampaikan ketidak puasanya dan saya berikan penjelasan, namun dirinya masih ngotot menyampaikan bahwa akan membuat surat penolakan, saya anggap anggota masyarakat ini hanya di atas namakan."jelas Mahmuddin


Lanjut dikatakanya bahawa terkait pemberhentian Kadus Talakaya itu sudah sesuai regulasi yang ada, karna dirinya berstatus PNS. dan itu saya anggap sudah sangat menyalahi aturan.


Saya berhentikan Bulan Desember 2020 dan mengangkat Kadus Baru Januari 2021, dan sempat diprotes pula, saya berhentikan karna berstatus PNS, hanya saja dirinya masih merasa sebagai kepala Dusun,"ungkapnya


Ia juga menjelaskan bahwa, Ramlah.Sp, menjabat kepala Dusun Talakaya pada masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya dengan berstatus PNS, sebagai PPL di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.


Terkait dengan kisruh pemilihan BPD yang digelar secara serentak ini, sampai berita ini diturungkan Pihak media masih belum mendapatkan tanggapan dari Dinas P3MD Kabupaten Bantaeng.(*)