Ashan : DPD Berkarya Kabupaten Lahat optimis Muchdi Pr menangkan Banding PTUN -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ashan : DPD Berkarya Kabupaten Lahat optimis Muchdi Pr menangkan Banding PTUN

2/21/2021

 
Ashan Ketua DPD Berkarya Kabupaten Lahat

Globalnewsindonesia.com - Lahat Sumatera selatan; Setelah melewati tahapaan-tahapan yang panjang dan melelahkan akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atas kepengurusan Partai Berkarya.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat dua SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang disahkan Kemenkumham.


"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," ujar Muchdi lewat keterangannya, Rabu, 17 Februari 2021.


Kepada Awak media ini, Ashan Ketua DPD Berkarya Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mengatakan,  "DPD Berkarya Lahat yang ia pimpin tetap solid dan satu komando dibawah kepemimpinan Mayjen (Purn) Muchdi Pr, ia mengajak seluruh kadernya tetap tenang dan tidak terprovokasi, sampai ada putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap"


"Kami yakin DPP akan berusaha maksimalkan untuk memenangkan upaya Banding tersebut, jadi saya tegaskan sekali lagi DPD Berkarya Lahat tidak ada Dualisme, Saya tetap Ketua DPD yang sah sesuai SK Menkumham, dan Bapak Herman selaku Ketua DPW Sumsel" tutup Ashan (kh)