Pemprov SulSel Naikkan Upah Minimum Provinsi 2021 Hingga 2 Persen -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemprov SulSel Naikkan Upah Minimum Provinsi 2021 Hingga 2 Persen

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
11/01/2020

GlobalNewsIndonesia.com- Makassar. - Meski pandemi COVID-19 masih melanda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov SulSel) tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan mencapai 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.000.


"Dari Upah Minimum Provinsi tahun 2020 sebesar 3.103.800 Rupiah, itu menjadi 3.165.000 Rupiah. Jadi ada kenaikan 2 persen", terang Gubernur SulSel, HM Nurdin Abdullah.


Hal itu diumumkan melalui Konferensi Pers di Rumah Jabatan Gubernur SulSel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar pada Sabtu malam (31/10/20).


 Angka itu ditetapkan setelah pihaknya mendengar pertimbangan dan masukan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) SulSel bersama Dewan Pengupahan dan juga Serikat Pekerja.


"UMP Sulawesi Selatan ini efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati keputusan ini", imbuhnya.


Nurdin berharap pertumbuhan perekonomian di SulSel terus mengalami peningkatan Progres positif bisa dicapai yang tentu kata dia, dibarengi kerja keras dari seluruh pihak, mulai di tingkat provinsi hingga Kabupaten dan Kota.


Lanjut dikatakan bahwa ketetapan itu telah dituangkan ke dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1415/X Tahun 2020 tertanggal 27 Oktober 2020. Sedikit berbeda dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.


Dia berdalih jika kenaikan itu diambil pasca dirinya berkonsultasi dengan Menteri. Disimpulkan, Surat Edaran dimaksud untuk memproteksi agar tidak terjadi penurunan UMP, sementara terkait angka kenaikan menjadi kewenangan masing-masing daerah.


"Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja. Jadi Surat Edaran itu lebih fokus kepada upaya untuk tidak menurunkan, tapi menurut pak Sekjen kalau menaikkan monggo", pungkasnya.


Dengan begitu, Gubernur berharap masyarakat, khususnya pekerja dapat memaklumi kondisi SulSel saat ini. Seperti halnya Indonesia dan dunia secara umum, pertumbuhan ekonomi mengalami goncangam akibat pandemi COVID-19.


UMP SulSel dari tahun ke tahun pun terus mengalami kenaikan. Tahun 2017 sekitar 11,11 persen, 2018 sekitar 5,9 persen, tahun 2019 pada angka 8,03 persen dan tahun ini naik sebesar 8,51 persen.


"Pemerintah terus berupaya memperbaiki kesejahteraan kita semua. Dalam masa pandemi ini, tentu kita merasakan semua, bukan hanya Indonesia tapi dunia, pertumbuhan ekonomi dunia terjadi juga kontraksi yang cukup dalam", kunci Nurdin Abdullah.


Guna mencapai titik normal, dibutuhkan dukungan dan sumbangsih semua elemen. Termasuk pekerja dan pengusaha agar percepatan pertumbuhan ekonomi kembali seperti sebelum pandemi sekaligus lebih meningkat lagi.(*)