Sejak Ditetapkan Masa Kampanye, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Sejak Ditetapkan Masa Kampanye, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran

10/19/2020

 


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sudah 23 hari masa kampanye calon wali kota dan wakil walikota Bukittinggi berjalan, selama itu, belum menemukan pelanggaran pemilu.


"Sejak ditetapkan masa kampanye 23 September 2020 atau sudah 23 hari berjalan bagi tiga pasang kandidat yang mengikuti kontestan pilkada, kami belum menemukan pelanggaran pilkada," ujar Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, S.Ag, MA kepada media ini, di ruang sidang Bawaslu setempat, Minggu (18/10/2020).


Kata dia, sejauh ini pelanggaran kampanye hanya sebatas informasi-informasi, namun belum ada temuan maupun pihak pelapor, kecuali hanya dua laporan resmi beberapa hari lalu. 


"Baru sebatas informasi saja dan informasi tersebut juga belum ditelusuri lebih lanjut. Sedangkan temuan atau pun pelapor menemukan adanya pelanggaran kampanye juga belum," sebutnya.


Terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan secara resmi, lanjut Ruzi, hanya dua laporan, yaitu tentang penggunaan kendaraan dinas oleh kandidat petahana dan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) turut serta berkampanye sekaligus ikut dalam pengurus partai.


"Soal penggunaan mobil dinas itu ternyata sudah ada berita acara pengembalian dari instansi terkait pemko. Sementara, pengurus BAZNAS, Bawaslu tidak memproses, melainkan meneruskan laporan ke pihak terkait hingga ke BAZNAS provinsi," terangnya.


Ruzi menambahkan, terkait hal lain seperti banyaknya alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baleho dan lain-nya yang ditertibkan, kemudian ditumpuk di halaman kantor Bawaslu, jika ada pasangan calon walikota dan gubernur atau perwakilan pasangan calon yang ingin mengambil, dibolehkan.


"Ya, diperbolehkan kalau ada pasangan calon atau diwakili tim mengambil APK tersebut. Nanti kami akan buatkan berita acara pengambilan APK nya," imbuh Ruzi. (an)


Foto : Ketua Bawaslu, Ruzi Haryadi