Menyikapi PerBup Lumajang nomor 31 tahun 2020. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Menyikapi PerBup Lumajang nomor 31 tahun 2020.

7/21/2020
Rapat koordinasi ditingkat Forkompimca.

Globalnewsindonesia.com,- Lumajang,- untuk menyikapi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Kegiatan kemasyarakatan pada kondisi pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), dibahas dalam rapat koordinasi tingkat Kecamatan Jatiroto, Selasa (21/7/2020).

Dalam kesempat itu Camat Jatiroto Drs Pujianto mengatakan, pada bulan-bulan kedepan kita memasuki bulan hajatan, baik hajatan keluarga maupun hajatan Nasional menjelang peringatan HUT RI, dengan dasar itulah Bupati Lumajang mengeluarkan Perbup tersebut, karena dipastikan akan ada kerumunan masa di mana-mana, salah satu ini perbup tersebut mengatur hajatan dalam pernikahan, apabila hajatan digedung, disana akan diatur untuk menghadirkan undangan 50 % dari kapasitas gedung, juga pemasangan tenda/terup cukup dihalaman dan tetap tamu menjaga jarak yang telah diatur dan harus melakukan protokoler kesehatan, sedangkan untuk kegiatan karnaval dalam peringatan HUT RI di tiadakan karena rawan dengan kerumunan masa."Tuturnya


Ditempat yang sama kepala KUA Jatiroto Ahmad Fauzi menambahkan, bahwa pada bulan ini saja sementaea sudah ada 66 pasang yang mendaftarkan pernikahan biasanya akan mencapai 70 sampai 80 pendaftar, ini juga sangat rawan terjadi kerumunan masa, tetapi dari pihak KUA pun sudah menganjurkan dilaksanakannya protokol kesehatan, walau sangat sulit karena banyak orang awam, harus dengan penuh kesabaran membina masyarakat awam," Ungkap dia.

Dan dalam rapat koordinasi yang diikuti Dinas istansi di tingkat kecamatan, juga dihadiri MUI dan Majelis Wakil Cabang (MWC NU). (Tofik)