Pemko Medan Keluarkan Surat Edaran Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemko Medan Keluarkan Surat Edaran Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Rj Samosir
3/24/2020

GlobalNewsIndonesia.Com -Medan; Pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta pemilik/pengelola/penanggung jawab semua jenis tempat hiburan di kota Medan tidak melakukan kegiatan usaha, menyelenggarakan live music dan menunda penyelenggaraan acara dan/atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Dalam Surat Edaran Plt Walikota Medan nomor: 440/2738 tanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Ir Akhyar Nasution MSi, menyampaikan untuk tidak melakukan kegiatan usaha, yaitu:

Hiburan malam (diskotik, klub malam, pub/musik hidup), karaoke umum dan karaoke keluarga, panti pijat dan panti mandi uap (oukup), spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah bilyard, pusat kebugaran (fitnes center), kolam renang, bioskop dan usaha permainan ketangkasan.

Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) agar tidak menyelenggarakan musik hidup (live music-red).

Untuk hotel dan usaha convention atau balai pertemuan dan destinasi wisata lainnya agar menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan banyak massa.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak Senin 23 maret 2020 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
(Rj Samosir)