Anggaran Publikasi Diskominfo Empat Lawang Tidak Transparan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Anggaran Publikasi Diskominfo Empat Lawang Tidak Transparan

2/18/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Empat Lawang - Setiap instasi yang menggunakan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa yang meliputi non tender atau tender maupun swakelola di wajibkan menampilkan penggunaan anggaran tersebut di Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP ).


Hal tersebut juga dipertegas dengan surat edaran ( LKPP ) kepala lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintahan Republik Indonesia, nomor 30 tahun 2020, tentang pelaksanaan pengumuman rencana umum pengadaan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan ( SIRUP ) sebelum tahun  anggaran 2021 berjalan 


Sedangkan peraturan presiden republik indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan  presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa  pemerintah.


Tentunya dengan tidak menampilkan anggaran yang menggunakan keuangan negara itu sudah melanggar aturan presiden republik indonesia dan ketua LKPP yang mana seharusnya anggaran yang menggunakan keuangan negara mencapai miliyaran itu seharusnya di tampilkan ke aplikasi SIRUP agar masyarakat yang menjadi kontrol sosial bisa mengawasi pengeluaran keuangan negara agar tidak disalah gunakan.


Namun, sepertinya masih menjadi hal yang tabu untuk dibuka ke ruang publik, akibatnya ada instansi yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melakukan kegiatan belanja tanpa mempublikasikan perencanaannya terlebih dahulu di SIRUP. 


Kegiatan belanja ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskomifo ) Empat Lawang dengan anggaran 1,6 Miliyar ditahun 2022 Diskominfo melakukan kegiatan belanja publikasi media massa, begitu juga di tahun sebelumnya Diskominfo Empat Lawang tidak menampilkan penggunaan keuangan negara di aplikasi SIRUP dan LPSE


Menurut Kabag Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Empat Lawang Yendra mengatakan ditahun 2022 Diskominfo Empat Lawang belum mengajukan berkas ke ULP, dan kalau pun lanjutnya di tahun sebelumnya tidak ditampilkan di Aplikasi SIRUP itu bukan dari ULP melainkam dinas masing-masing.


" Untuk di tahun ini Diskominfo belum mengajukan ke ULP, di tahun 2021 dan tahun tahun belakang bisa di cek di Rup ( SIRUP ) ada atau tidaknya, kalau tidak masuk ke Rup berarti dari Dinas Kominfo- nya yang tidak memasukan ke RUP, dan pengajuan seluruh dinas ke ULP sekedar meminta user untuk masuk ke RUP, itu bukan dari kami itu OPD terkait,"Jelasnya.


Yendra mencontohkan, Misalnya OPD ( Kepala Kominfo, red ) ingin memasukan RUP harus meminta kepada ULP permohonan user, tapi untuk yang memasukan OPD dinas masing masing.


" Kalau keinginan kami cepat, untuk yang lainnya tergantung dengan OPD,


Cepat dalam arti bukan kami yang memasukan ke Rup, kami sekedar memberi user, dan yang wajib memasukan di rup itu PA artinya Kepala Dinas dan yang wajib memasukan ke ULP iyalah Kepala Dinas, karena kan harus transparan,"Jelas Yendra. (SI)