GlobalNewsIndonesia.com-CIANJUR-Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Cianjur amankan sebelas orang pengedar narkoba berikut tiga orang pengedar narkoba di lapas Cianjur.
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari lapas pada tgl.18 Januari 2021, telah ditemukannya barangbukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan sabu dan tembakau sintetis yang disimpan didalam bekas minuman susu ultra.
Saat itu Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri yang didampingi Kanit Idik II Satnarkoba bersama anggota mendatangi lapas Kls II B Cianjur, langsung koordinasi dengan Kalapas Cianjur untuk melakukan penyelidikan.
Oleh karena itu menurut Kapolres Cianjur, AKBP. Mochamad Rifai, akhirnya diamankan tiga orang napi Kls II B yaitu DS, FOF, dan WH. Saat press relase di Aula Pandanwangi Satnarkoba Cianjur, Senin (25/1/2021).
Berawal dari tgl 13 januari 2021 ada informasi dar lapas bahwa ditemukan adanya paket ketika dibuka ternyata paket sabu kemudian ada tembako sintetis kemudian dilakukan penyelidikan satnarkoba cianjur, kemudian diamankan 3 orqng. Napi laps yg ada di lapas kls II B kab cjr. Yaitu atas nama FOF WH dan ST.
" Dan ketika dilakukan pengembangan maka dilakukan penangkapan dari jaringan narkoba yang ada dilapas Cianjur, " kata Kapolres
Ia menambahkan, akhinya Satnarkoba pun langsung melakukan pengungkapan jaringan narkoba yang ada di Kabupaten Cianjur. Maka terungkap tersangka lainnya ada 8 tersangka.
Disinggung adanya dugaan petugas lapas, dijelaskan Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai, masih melakukan pendalaman.
" Karena ini informasi dari lapas ditemukan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian dilakukan pengungkapan oleh Satnarkoba Polres Cianjur, " jelasnya
Selain itu termasuk ada informasi sampai ke Cipinang Jakarta, maka dari itu akan dilakukan pendalaman termasuk napi yang ada dilapas Kls II B Cianjur. Sedangkan barang bukti yang diamankan sabu seberat 75 Gr dan tembakau sintetis, hingga keseluruhan barangbukti yang diamankan, seberat 100 gr lebih, diantaranya sabu, tembakau sintetis, obat psikotropika.
" Akhirnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Unto pasal 112 (ayat) 2 UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga seumur hidup. " pungkasnya. (yn)