Tersangka Investasi Bodong AN Diganjar Tujuh Tahun Penjara. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tersangka Investasi Bodong AN Diganjar Tujuh Tahun Penjara.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
12/02/2020


GlobalNewsIndonesia.com - CIANJUR :  An(35) warga Kp. Limbangansari Rt. 003/ Rw. 004. Desa. Limbangan Kecamatan Cianjur telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur 


Jajaran Satreskrim Polres Cianjur selama kurang lebih tiga bulan pencarian AN tersangka investasi bodong di Cianjur yang mengorbankan ratusan orang. 


Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton saat press relase, Rabu (2/12/2020). Bahwa AN menghimpun dana dari masyarakat dengan cara investasi dan penggelapan atau menghimpun uang dari nasabah atau masyarakat dengan cara mengikuti paket yang sudah disediakan sesuai brosur atau selebaran iklan.


" Brosur yang berisikan berbagai macam paket investasi yaitu paket barang-barang elektronik, isi rumah, umroh, speda motor, dan hewan kurban, " kata Anton. 


Ia menambahkan, kemudian dibagikan kepada ketua kelompok yang berjumlah 80 orang untuk menarik simpatik para nasabah atau masyarakat agar mengikuti paket investasi dengan harga murah. 


" Setelah banyak nasabah atau masyarakat yang mengikuti paket dengan berbagai jenis paket yang di ikuti dengan jumlah uang yang terkumpul dari yang diserahkan kepada tersangka AN, " jelasnya. 


Sedangkan jumlah uang yang terkumpul dari nasabah atau masyarakat sebesar Rp. 2.737.690.000,- ( dua milyar tujuh ratus juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). 


Selain itu dari satu orang ketua kelompok berjumlah 200 orang,  ternyata paket yang sudah dijanjikan oleh tersangka AN tidak kunjung ada. Sehingga para nasabah menagih uang yang sudah diberikan kepada ketua kelompok. 


" AN dijerat pasal 378 KUHP pasal 372 KUHP pasal 46 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan,  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " pungkasnya.(yn)