DPR Mendesak Pemerintah ASN Poliandri Dan Poligami Di Hukum Seberat Beratnya. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




DPR Mendesak Pemerintah ASN Poliandri Dan Poligami Di Hukum Seberat Beratnya.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
9/02/2020

Gambar/ilustrasi
GlobalNewsIndonesia.Com -BORONG, 2/9/2020, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) wanita yang memiliki lebih dari satu suami.

Menurutnya, fenomena poliandri dan Poligami yang terjadi di kalangan ASN sebagaimana diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan-RB Tjahjo Kumolo, prilaku tersebut telah merendahkan harkat dan martabat ASN.

Guspardi (1/9), meminta kepada pemerintah berikan hukuman yang seberat beratnya berupa diberhentikan dari ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dia menyatakan bahwa poliandri di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Menurutnya, hukum agama juga tidak mengizinkan akan hal itu.

ASN tidak boleh poligami itu di atur berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil tutur Guspardi.

Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan, imbuh Guspardi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Fenomena poliandri di kalangan ASN diungkap oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada 28/8 lalu.

Beberapa waktu lalu, ia mengaku, memberikan putusan atas perkara ASN karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.

Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru, kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8).

Merujuk pada Pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah harus mendapat izin tertulis dari istri pertama. Kedua, ASN tersebut juga harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tempatnya bekerja.

Pada praktiknya, banyak ASN yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut. Pelanggaran aturan itu, terangnya, dapat dijatuhi hukuman berupa mutasi, dan penurunan golongan.

Kalau masalah seperti ini tidak perlu sampai diberhentikan,kata Tjahjo. "Wensislaus"