GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat Sumsel - Ruang lembaga pemasyarakatan yang mulai tidak
sebanding dengan jumlah tahanan yang ada membuat Lapas klas II A Lahat
menggelar Rakor bersama Tripika Lahat di aula Kejari Lahat Rabu (8/7).
Hasilnya, agar para Napi terhindar dari baha virus Copid 19 maka seluruh warga
binaan agan dilakukan Rapid tes yang dibiayai Pemkab Lahat.
Kepala Lapas Klas II A Lahat Maliki, SH MH mengatakan, rakor tersebut
digelar sebagai tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),
dengan memperhatikan permintaan Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memindahkan
tahanan ke Lapas/Rutan karena terbatasnya Ruang Tahanan di Polda dan Polres. Sehingga,
berdasarkan surat edaran yang ada, maka Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima
tahanan Pengadilan Negeri (Tahanan A3) dapat dilakukan dengan ketentuan yang
sangat mengikat dan detail.
“Hasilnya
diambil sebuah kesepakatan yakni, A3 dapat diterima di Lapas Lahat dengan
catatan telah dilakukan prosedur sesuai dengan surat edaran dan telah melakukan
Rapid Tes yang keseluruhan biaya yang ditimbulkan akan ditanggung Pemkab Lahat.
Bagaimanapun juga tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas juga merupakan
masyarakat Lahat yang saat ini sedang mejalani ujian istimewa di Lapas,”ujarnya.
Kepala Kejaksaan
Negeri Lahat Fithrah SH MH menuturkan, kegiatan pertemuan untuk mempermulus
aparat penegak hukum untuk bisa melaksanakan rapid tes kepada tahanan,
menyamakan persefsi. Sebelum tahanan di pindahkan masuk ke Lapas kelas IIA
Lahat, harus harus Rapid Test, untuk menjaga tahanan yang ada di dalam itu
sendiri, hal ini untuk kewaspadaan jangan sampai tahanan terinfeksi dalam
penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
“Jaksa harus
menyerahkan tahanan itu salah satunya harus dengan rapid test, pada hari ini
tahanan yang proses sidang ada 31 orang dari tahanan dari Polres dan melaksanakan
Rafid Test bila hasilnya sudah keluar, barulah dipindahkan ke Lapas
Lahat," pungkasnya. (Arm)