Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta - persoalan Penanganan pembersihan ataupun penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang pemungutan suara kini menjadi perhatian.
Menurut Wahyudin, SH, Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten hanya bertugas memantau dan menerima koordinasi dari KPU sesuai dengan PKPU No.13 Pasal 28 Ayat 15 dan 16.
“Pembersihan APK merupakan kewenangan KPU Kabupaten Purwakarta. Kami di Bawaslu hanya mengawasi proses tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta,” jelas Wahyudin.
Wahyudin juga menambahkan bahwa alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dan pembersihan tersebut harus dilakukan oleh KPU baik Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan koordinasi yang baik antara pasangan calon, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, serta pemerintah daerah.
“Koordinasi yang baik sangat penting agar pembersihan atau penertiban APK dapat berlangsung lancar dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.
Dilain hal, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat, menerangkan bahwa hari ini Jumat 01 November 2024 kami bersama time lakukan pengawasan dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada menempel di angkutan umum (angkot) jenis stiker Oneway, dan penertiban tersebut kami bersama time diawali dengan menertibkan di wilayah sekitar, Sadang, Ciganea, Pasar rebo dan Plered.
Hal ini sesuai hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi rencana penertiban APK yang ada di angkutan umum, Selasa 29 Oktober 2024, bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP dan time Pemenangan dari masing masing pasangan calon. Adapun penertiban ini merupakan hasil keputusan rapat yang berlangsung tiga hari lalu.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa tanggal 1 November menjadi batas waktu bagi time pemenangan atau relawan untuk mencopot APK secara mandiri, setelah itu Bawaslu akan melakukan penertiban, adapun hari ini kami memberikan kesempatan terakhir bagi semua pihak untuk mencopot APK. Dan selanjutnya penertiban APK langsung akan dilakukan oleh tim kami,”jelasnya.
Adapun langkah ini diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ada.
Kemudian untuk proses penertiban tentu akan melibatkan Panwascam dan PPL dari setiap kelurahan atau desa yang bersama-sama membantu menertibkan pencopotan stiker oneway di angkutan umum. (mjn)