Header Ads Widget

Meluing: Diduga Sumur Bor Ilegal di Muba Mencemari Sungai Parung


Globalnewsindonesia.com - Muba- Sumur bor ilegal yang diduga milik seorang oknum kepala desa berinisial IW di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dilaporkan pada Sabtu (23/06/2024) sekitar pukul 10.00 WIB mengeluarkan minyak mentah yang mencemari Sungai Parung, anak Sungai Lilin. Akibat insiden ini, warga sekitar sungai berbondong-bondong menggunakan perahu untuk mengumpulkan minyak tersebut.


Diduga insiden ini sering terjadi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait terhadap pelaku pencemaran. Sungai Parung merupakan sumber kehidupan bagi warga sekitar yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, minum, dan kegiatan lainnya. Sumur bor ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencemari lingkungan.


Pengamatan di lapangan menunjukkan pencemaran sudah mencapai Sungai Lilin. Warga yang mengumpulkan minyak tampak menggunakan peralatan seadanya tanpa mempedulikan keselamatan mereka.


Mariati (35), salah satu warga yang dikonfirmasi di lokasi, mengatakan, "Ini adalah rezeki dari Tuhan. Daripada minyak ini terbuang sia-sia, lebih baik kami ambil dan jual dengan harga Rp. 150.000 per dirijen," ujarnya singkat.


Pj. Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlepi, saat dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan, "Kami sudah mendapat laporan dari Kapolres mengenai kejadian ini dan telah memerintahkan kepala dinas DLH untuk turun ke lapangan memverifikasi informasi tersebut. Hasilnya akan kami rapatkan dengan semua pihak terkait untuk membentuk tim yang akan segera turun ke lapangan guna mengatasi pencemaran sungai ini," jelasnya.


Secara terpisah, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safei S.ik, melalui pesan WhatsApp mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan menyatakan bahwa masalah ini sedang dalam penyelidikan. "Terima kasih atas informasinya. Masalah ini sedang dalam penyelidikan," tutupnya. (Tim)