GlobalNewsindonesia.com-MAKASSAR - Pemkab Bantaeng terus berusaha untuk menata proses pengadaan Barang/Jasa melalui Regulasi yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sehubungan dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, mewakili Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar membuka secara resmi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Metode Pembelajaran Online tanggal 1 s/d 20 November 2023 dan offline class (tatap muka) serta Uji Kompetensi tanggal 23 s/d 25 November, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), bertempat di Hotel Swissbell inn, Panakkukang, Makassar, Rabu (23/11).
Pelatihan ini diikuti oleh Pejabat Administrator perwakilan dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang mana diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian para peserta dalam pelayanan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya para peserta yang mengikuti pelatihan ini memiliki peranan penting dalam membersihkan proses pengadaan barang/ jasa, untuk itu mari kita belajar bersama untuk meningkatkan kemampuan dalam pelayanan Pengadaan Barang/Jasa", ujarnya.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi. Oleh sebab itu manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang/jasa, terutama tentang ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri dalam pengadaan barang/jasa serta bagaimana tata cara sampai pen administrasinya.