Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta Jabar- Agenda yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dan langkah kedepan dari 51 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berkumpul di kantor pengelola kawasan industri Kota Bukit Indah, Selasa 21 November 2023,
Dan dalam giat acara tersebut dihadiri para manajer dan beberapa owner perusahaan.
Selanjutnya, dalam menyamakan persepsi dari langkah apa yang akan dilakukan perusahaan, yaitu sehubungan rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta yang akan ditetapkan Bupati / Gubernur di akhir bulan Nopember ini,
H. Entis Sutisna. SH.MH, sebagai pengelola kawasan industri Kota Bukit Indah juga salah satu pimpinan APINDO saat membuka dan memimpin acara pertemuan perusahaan, menjelaskan untuk hal tersebut, perusahaan akan siap dengan keputusan itu,
Dan sebagaimana diketahui, Serikat Pekerja menuntut kenaikan upah untuk tahun 2024 sebesar 15 %. Mereka akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk meminta kenaikan sesuai tuntutanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Apindo Gatot Prasetyoko menyampaikan paparan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023, tentang Pengupahan, telah diatur tata cara perhitungan kenaikan dan penetapan UMK. Permintaan kenaikan sampai 15 % harus ada dasar hitunganya menurut ketentuan perundang - undangan.
Adapun kalau dilihat dari rumusan UMK yang berlaku dengan melihat hitungan BPS terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor alfa, maka kenaikan UMK Kabupaten Purwakarta tahun 2024 diprediksi sekitar dibawah 2 %,"ujar Gatot Prasetyoko.
Dilain hal, Pertanyaan menarik dari ibu Kristina HRD Manager PT. Mitsuba, bagaimana kalau pihak karyawan atau serikat pekerja menolak kenaikan UMK ?
Atau pemerintah daerah menetapkan UMK dengan tidak mengindahkan peraturan perundangan ?
Hali ini Ketua Apindo sampaikan. menurutnya bagi perusahaan mudah saja, ikuti aturan dan penetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah, bilamana mereka menolaknya silahkan itu hak mereka,
Dan pemerintah daerah wajib menetapkan UMK sesuai ketentuan perundangan, sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 8, bilamana ada pelanggaran, maka kepala daerah bisa kena sangsi teguran, pemberhentian sementara dan penberhentian tetap. dan itupun Bila pemerintah daerah menetapkan tidak sesuai aturan, kita bisa gugat ke PTUN," tuturnya.
Kenaikan UMK diberlakukan khusus bagi karyawan baru dengan masa kerja dibawah 1 tahun, nah bagi karyawan diatas 1 tahun silahkan dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan cari jalan terbaik.
Perusahaan juga harus transparan bilamana memang tidak mampu atau kondisi keuangan perusahaan berat, sampaikan dan buka ke karyawan. Kalau benar kondisi perusahaan buruk, kami rasa karyawan juga pasti akan bisa menerimanya," pungkasnya.
Kemudian diskusi perusahaan ini sangat menarik dan banyak pertanyaan serta masukan terkait bagaimana menyikapi UMK dan berbagai issue huhungan industrial, adapun Perusahaan akan tetap taat dan patuh pada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Di akhir penutup, H. Entis Sutisna rencanakan di awal Desember perusahaan perusahaan akan kita undang dan kumpul kembali membahas soal energi perusahaan dan ketenagakerjaan, terkait UMK dan bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau terdapat kendala dalam masalah perundingan atau hubungan industrial dengan karyawan, kami dari Apindo siap membantu perusahaan," tutupnya. (Mjn)