GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng --Sejumlah anggota Forum Kominikasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bantaeng menolak wacana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pasca keluarnya surat edaran Kemendagri tertanggal 14 Januari 2023.
Surat edaran itu mengisyaratkan Pilkades hanya bisa digelar hingga 1 November 2023 atau menunda sampai selesainya tahapan Pemilu, Pilkada Serentak dan Pilpres 2024.
Penolakan itu, disampaikan langsung Forum BPD Kabupaten Bantaeng. Ketiganya adalah, Ketua Forum BPD Syarifuddin, Ketua BPD Desa Salluang Azis dan Ketua BPD Desa Bonto Majannang Abdul Haris Nurdin.
Reaksi penolakan dari Forum BPD ini muncul setelah mencuatnya wacana percepatan pilkades. Jika upaya itu dilakukan, maka berpotensi besar melabrak regulasi yang ada saat ini seperti memotong atau mengurangi masa jabatan Kepala Desa termasuk anggota BPD.
Ketua Forum BPD, Syarifuddin menilai jika pelaksanaan Pilkades dipercepat, sebenarnya cukup bagus supaya pemerintahan desa bisa berjalan normal. Apalagi APBDes tidak bisa dilaksankan karena tidak ada Kepala desa defetif selaku pejabat yang punya otoritas menandatangani dokumen publik di tingkat desa itu.
Hanya saja, kata Syarifuddin, jika pilkades dipercepat, harus ditunjang dengan regulasi. Sedangkan kalau ditunda tidak ada aturan yang dilanggar cuma roda pemerintahan di desa tidak berjalan normal. Dia mengakui, terdapat kekurang dan kelebihan atau plus minus jika salahsatu dari dua opsi tersebut ditempuh.
Apalagi, jika keputusan percepatan pilkades itu harus ditempuh lewat musyawarah desa. Ini sesuatu yang tidak mungkin dilakukan, sebab disatu sisi sudah ada regulasi yang mengatur tentang penundaan Pilkades.
Tapi dilain sisi, BPD harus berhadapan dengan masyarakat untuk mendobrak aturan yang sudah ada.
"Kami juga tidak ingin persoalan ini harus berakhir atau dieksekusi oleh BPD, artinya bola tidak mati di meja BPD. Jadi kami minta ketegasan Pemkab Bantaeng dalam menyikapi persolan ini," timpalnya, Ahad (7/5/2023).
Sementara Ketua BPD Bonto Majannang Abdul Haris Nurdin mengatakan, ada beberapa alasan hingga wacana tersebut harus ditolak. Antara lain, tidak ada regulasi terbaru yang menjadi dasar Pilkades di percepat. Baik peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun Perda.
"Jadi sebaiknya tidak perlu dipaksakan Pilkades dipercepat kalau harus menabrak instrumen hukum maupun regulasi yang ada. Jika ini dipaksakan, maka sangat berpotensi terjadi pelanggaran hingga akhirnya berdampak hukum," tegas Abdul Haris, Sabtu (6/5/2023).
Dia menambahkan, sikap BPD sudah jelas akan melaksanakan Pilkades sesuai aturan yang telah digariskan, termasuk edaran Kemendagri menjadi dasar pelaksanaan.
_"Bahkan jika harus dilakukan musdes untuk percepatan pilkades, juga wajib ditunjang regulasi supaya kami memiliki dasar menggelar musdes.
Pernyataan serupa juga dikemukakan Azis Ketua BPD Desa Salluang. Dia mengatakan, pilkades harus dilakukan dengan persiapan yang maksimal dan matang. Jika tidak ada persiapan, dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.
Bukan apa-apa, ujar Azis, pesta Pilkades cenderung memunculkan gejolak di tengah masyarakat yang luar biasa. Sehingga Pilkades lebih baik dilakukan serentak pada tahun 2025 nanti.
Siapa yang bisa menjamin setelah Pilkades dipercepat tidak ada gelombang protes dan gejolak dari masyarakat," tegasnya.
Apalagi, pada Februari 2024 ada pesta demokrasi berupa Pileg, Pilkada Bantaeng dan pada akhir 2024 Pilpres. Jadi jika Pilkades dilaksanakan sebelum 1 November 2023, selain tidak ada regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan, juga tidak ada jaminan kemanan bila terjadi gejolak.
"Jadi hemat kami sebaiknya Pilkades ini ditunda saja sesuai edaran Kemendagri agar persiapan lebih matang lagi. Ingat sekarang sudah masuk tahun politik, sekecil apapun persolan yang muncul di masyarakat itu bisa di giring ke ranah politik untuk kepentingan politik tertentu," tandas Azis.