ilustrasi
GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng --Terkait wacana penundaan pelaksanaan Pilkades di 25 Desa di kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Sejumlah BPD dibeberapa Desa tidak mau mengambil resiko dan menolak melakukan Muslub/Musyawarah Tanpa di dasari Payung hukum.
Hal ini disampaikan oleh, Ketua Forum BPD Kabupaten Bantaeng, Arifuddin saat dikonfirmasi, Sabtu, (6/4/23)
Dikatakannya Bahwa pihak BPD saat ini belum berani melakukan Mudlub/Musdes sebelum ada payung hukum yang bisa dijadikan Dasar pegangan
_"Saat belum kepastian terkait percepatan pemilihan Pilkades Serentak di 25 Desa, kalau penundaan sudah ada, dan ini sudah di dibahas di ruang pola Kantor Bupati Bantaeng."ungkapnya
Bukan apa-apa kami pihak BPD siap mendukung Pilkades Serentak, hanya saja perlu didasari dengan aturan yang jelas karna kami tak mau gegabah dan mati bola.
Jika Penundaan itu terjadi sebenarnya tak ada regulasi yang dilanggar hanya meninggalkan kekosongan jabatan kepala Desa selama 2 tahun.
Sementara jika pelaksanaan itu dipercepat maka pemerintahan di tingkat Desa itu berjalan sesuai (RPJMDES), namun para Kepala desa harus sepakat mengundurkan diri tiga bulan sebelum memasuki tahapan.
_"Jadi ada plus minusnya sebenarnya dan disinilah diperlukan pertimbangan dan diperlukan payung hukum"ungkapnya
Senada denga itu, Ketua BPD Bonto Majannan, Abdul Haris Nurdin juga menegaskan bahwa sejumlah BPD di 25 Desa sudah sepakat tidak akan melakukan musyawarah di tingkat Desa tanpa didasari dengan aturan yang bisa dipertanggung jawabkan.
_"Seharusnya pihak PMD Kabupaten Bantaeng berani mengatakan bahwa percepatan Pilkades Serentak di 25 Desa di kabupaten Bantaeng tidak bisa dilaksanakan karena berpotensi melanggar regulasi.
Atau setidaknya pemerintah kabupaten Bantaeng mengeluarkan surat edaran sebagai dasar kami BPD di Desa melakukan musyawarah.
_" Kami Forum FKBPD bersedia melakukan percepatan Pilkades dengan catatan pemerintah daerah menyiapkan regulasi tentang percepatan pemilihan Pilkades Serentak ini."pungkasnya