Globalnewsindonesia.com,- Bener Meriah – Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bener Meriah melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) berkaitan dengan akan diberlakukannya Sertifikat Elektronik dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Bener Meriah besama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) secara virtual langsung dari ruang kerja Kepala Dinas Kominfo Kabupatenn Bener Meriah, Selasa (05/07/2022).
Bimtek Penerbitan Sertifikat Elektronik tersebut diawali kata pembuka oleh Kepala Dinas Kominfo diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Riska Kadis, S.Kom. Dalam penyampaiannya Sekdis Riska Kadisa, S.Kom menjelaskan, sesuai dengan surat permohonan Diskominfo Kabupaten Bener Meriah No. 555/109 tanggal 23 Juni 2022 Perihal Permohonan Penjadwalan Bimtek Penerbitan Sertifikat Elektronik.
Dijelaskan Riska Kadisa, S.Kom, beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 25 Mei 2022, Pemkab Bener Meriah telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BSrE Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada system elektronik dilingkungan pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan No. 130/57/PKS/2022.
Sementara Sufo Risqi Y.S dari BSrE sebagai narasumber menjelaskan terkait dengan Penerbitan Sertifikat Elektronil tersebut tentang Asistensi Implementasi Sertifikat Elektronik, syarat Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang berisikan, cara pembuatan TTE.
"TTE hanya dapat dibuat oleh pemilik tandatangan, modifikasi terhadap tanda tangan elektronik dapat diketahui, modifikas terhadap dokumen tertandatangan dapat diketahui, penandatanganan dapat diidentifikasi dari tandatangannya dan informasi persetujuan dari penandatanganan," paparnya.
Sufo Risqi Y.S juga menjelaskan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Penerbitan Sertifikat Elektronik (alamat email aktif, KTP). Disamping itu ia juga menmaparkan mengenai verifikator, personil yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, penyetujuan atau penolakan atas setiap pengajuan berkas permohonan penerbitan, pembuatan dan pencabutan sertifikat elektronik yang diajukan oleh pemilik sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
Dalam Bimtek itu Sufo Risqi Y.S juga memaparkan terkait dengan update sertifikat elektronik BSrE, eSeal Vs Digital Signature, update webtrust and ISO, Centralized, BeSign, eSign on Premise, penerapan Srikandi, kewajiban pemilik sertifikat elektronik BSrE dan prosedur penerbitan sertifikat elektronik.
“Khusus untuk prosedur penerbitan sertifikat elektronik adalah, aktivasi akun pengguna, pembuatan Passphrase dan penerbitan sertifikat elektronik,” jelasnya.
Pada bagian akhir Bimtek tersebut juga dipraktekkan cara penandatanganan secara elektronik dan cara pengirimannya.
Bimtek Penerbitan Sertifikat Elektronik diikuti oleh, Kedis Kominfo Ilham Abdi, S.STP, M.A.P, Kabid TIK dan Persandian Wirda Sari, S.Si, Kasubag Umum Wahyunida, SE, BKPP yang diwakili oleh Prakom Irwansyah, Kominsa Aceh diwakili Fahmi dan Wiwid Haryo Yudanto.[Yh]