Tiga Tahanan Kabur Usai Persidangan di Pagaralam: Dua menyerahkan diri, Satu Masih Buron


GNI- Pagaralam, 30 April 2025 – Tiga tahanan yang sedang dalam proses pengantaran ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Pagaralam berhasil melarikan diri pada Selasa, 29 April 2025. Kabar tersebut dikonfirmasi melalui sejumlah laporan media dan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam.  


Berdasarkan keterangan Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, insiden terjadi usai ketiga tahanan menjalani persidangan kasus tindak pidana umum (pidum) di Pengadilan Negeri setempat. Saat berada di dalam mobil pengawalan, salah seorang terdakwa bernama DADI diduga menggunakan kunci untuk melepas borgol dan melarikan diri. “Kondisi pengawalan saat itu hanya diampu dua petugas kejaksaan. Kami telah berkoordinasi dengan Polres, tetapi tidak mendapat respons,” jelas Kasi Pidum Kejari Pagaralam dalam keterangan resmi.  


Dalam perkembangan terkini, dua dari tiga tahanan yang kabur telah menyerahkan diri secara bertahap. Pada Rabu, 30 April 2025, terdakwa Aryo Dimas (30) datang ke Polres dan Kejari Pagaralam untuk menyerahkan diri. Di hari yang sama, terdakwa Sapani (48) juga dilaporkan menyerah ke Polres didampingi keluarga.  


Kejari Pagaralam mengimbau masyarakat dan media turut membantu menyebarluaskan informasi agar tahanan buron tersisa segera menyerahkan diri. “Kami mendorong kolaborasi semua pihak demi mempercepat proses penanganan,” tambah Kasi Pidum.  


Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan oleh awak media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pagaralam ke pihak Kasintel Kejari via WhatsApp belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan.  


Kejadian ini menyoroti urgensi peningkatan koordinasi antarinstansi dalam pengamanan tahanan, terutama dalam situasi krusial seperti perpindahan usai persidangan. Pihak berwenang diharapkan segera menuntaskan investigasi untuk mengantisipasi risiko serupa di masa mendatang.  (SMSI)

Lebih baru Lebih lama