Globalnewsindonesia.com, - Bulukumba - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku penyalagunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 di Lingkungan Turungan Beru Kelurahan Bontokamase Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba
Terduga pelaku adalah merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD alias SI (40) tahun berhasil diamankan di kediamannya di Lingkungan Turungan Beru Kelurahan Bontokamase Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,77 Gram.
Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE.
Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika mendapatkan informasi bahwa dirumah terduga pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut IPTU Darmawangsa,SE dari informasi tersebut sehingga personel dilapangan melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Ya benar kami telah amankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sab," ucap Kasat Narkoba.
“Kami langsung menuju rumah sasaran melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 8 sachet plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 batang pipet sendok sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah skil dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih didalam kamar terduga pelaku,” Jelas Kasat Narkoba
“Dari hasil introgasi awal terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di mako satnarkoba polres bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanju," pungkas Kasat Narkoba. (Is)