Globalnewsindonesia.com,- Bulukumba - Kasus jual beli yang melibatkan Irman dengan H. Arfa kini kian memanas. Kisruh yang telah berproses di meja hijau sejak 2017 silam itu tak menuai jalan keluar.
Irman dilaporkan sebagai penipu karena mengambil tiga unit kendaraan H. Arfa namun tak kunjung melunasi tunggakan.
Irman yang dituduh penipu, kini berbalik melawan dan melaporkan H. Arfa ke polisi dengan kasus yang sama yakni penipuan.
Irman, mengaku masih memiliki kewajiban membayar Rp 400 juta ke H. Arfa atas tiga kendaraan yang kini jadi dalam pengawasannya, yakni dumptruk, 1 eskavator dan 1 hilux.
Uang Rp 400 juta tersebut, sisa dari pembayaran Rp 900 juta yang telah dibayar kepada H. Arfa.
” Saya tantang H. Arfa untuk menyerahkan dokumen kepemlikannya, kalau ada, saya langsung bayar, sebagaimana keputusan pengadilan 10 April 2019 lalu,”kata Irman.
Dia menduga, H. Arfa menjual mobil bodong kepadanya, karena sejak transaksi di 2017 lalu, tidak mampu memperlihatkan dokumen kepemilikan kendaraan yang telah dia jual.
”Mau diapa kalau belakangan hari ada yang mengaku itu mobil punyanya?. Kalau ada yang mau jamin di belakang hari tidak bermasalah, saya bayar sekarang,”kata pengusaha alat berat itu.
Irman mengaku tidak kebal hukum, dia siap menjalani hukuman jika H. Arfa membuktikan jika dirinya penipu.
”Saya bukan penipu, itu saya buktikan pembayaran yang sudah Rp 500 juta, namun saya hentikan pembayarannya karena H. Arfa tak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraannya,”katanya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan adanya laporan Irman ke polisi. Yang sebelumnya H. Arfa jauh lebih dahulu telah melaporkan Irman.
AKP Yusuf menceritakan kronologis kisruh keduanya. H. Arfa melaporkan Irman yang merasa dirugikan.
Kasus tersebut sudah dilakukan proses penyidikan sesuai Standar Operasional (Sop), namun dalam perjalannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dokumen kendaraan pelapor dilengkapi, namun tak kunjung dilakukan.
”Pihak pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan sebagaimana yang tertera dalam perjanjian jual beli yang disepakati,” kata Yusuf.
Mobil yang bersengketa, salah satunya eskavator telah disita kepolisian, yang sebelumnya disewakan di daerah Morowali oleh Irman.
”Sesuai petunjuk JPU kendaraan yang bersengketa harus dihadirkan di Bulukumba. Sekarang ini kendaraan dikuasai kembali Irman, melalui mekanisme permohonan titip rawat atau pinjam pakai dari penyidik,”katanya. (Is)