Header Ads Widget

Partai Berkarya Sah Dibawah Kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR

 


Globalnewsindonesia,- Sumsel,- Saat Diskusi Panel di Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Jakarta Partai Berkarya mengadakan Webinar Nasional dengan Tema" Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn Muchdi PR" pada hari minggu tanggal 06 Juni 2021 jam 19.00 malam.


Pada kesempatan tersebut juga hadir sejumlah narasumber seperti Ketua Harian DPP Partai Berkarya Sonny Pudjisasono, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta Toni Akbar Hasibuan dan Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam, serta diikuti ratusan pengurus dan simpatisan Partai yang dengan hikmat mengikuti jalanya proses acara.


Berita Hoax untuk menjatuhkan Elektabilitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn Muchdi PR kian santer terdengar, oleh karena itu Ketua Partai Berkarya DKI Jakarta Toni Akbar Hasibuan buka suara terkait hal tersebut.


Menurut Toni, banyak masyarakat yang mendapatkan informasi tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sampai ini sangat memprihatinkan dan merugikan sepihak. 


Ia menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tomi Soeharto sebagai Ketua Umum. akan tetapi oleh karena putusan tersebut masih dimintakan upaya Hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.


"Maka sesuai Asas Vermoden Van Rechtmatigheid atau Presumption Iustae Causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini Keputusan Tata Usaha Negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) artinya dengan SK Menkumham yang memberikan mandat kepada Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono masih sah dan berkekuatan Hukum sampai saat ini." ujarnya


Selain itu menurut Toni yang juga berprofesi sebagai Advokat muda tersebut menegaskan, bagi pihak-pihak yang mengklaim dan mengedarkan berita bohong (hoax) terkait keabsahan Kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR sebagai Ketua Umum, maka dirinya tidak akan segan untuk menggunakan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata sehingga tidak akan merugikan Partai lebih luas lagi." Tegasnya.


Ketua Harian DPP Partai Berkarya Sonny Pudjisasono juga menegaskan, langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi Partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya, untuk itu kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020.


"SK Menkumham NO M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tetang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya (Beringin Karya) tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Berkarya." Terangnya.

(Hasbi)