MK Tetapkan Pasangan H Edimin dan Ust. A Padli Tanjung Pemenang Pilkada Labusel 9 Desember 2020

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Mahkamah Kontitusi(MK) RI Dalam Ptusannya Menetapkan Pemenangan Pemiluhan kepala daerah (Pilkada) 9. Desember 2020 adalah pasangan. H  Edimin &  ust -Ahmad Padlu  Tanjung SAg  dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pasca pemungutan suara ulang (PSU) 16 TPS dalam Pilkada Labusel tahun 2020.


Putusan sengketa atas permohonan pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ini dibacakan, Kamis (3/6/21).


"Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020 tanggal 27 April 2021," kata hakim konstitusi Anwar Usman, membacakan amar putusan mahkamah.


Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon yang pada pokonya mendalilkan adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan oleh pemohon, karenanya dalil dinyatakan tidak beralasan demi hukum.


"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020," Anwar menambahkan.


Dalam PSU 24 April di 16 TPS Labusel, pasangan Edimin-Ahmad Padly yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKPI ini menyapu bersih kemenangan di 16 TPS.


Setelahnya, KPU lalu melakukan rekapitulasi. Berdasarkan penetapan KPU Labusel pasca PSU, pasangan nomor urut 1 Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar meraih 8.121 suara, lalu pasangan nomor urut 2 H Edimin-Ahmad Padli Tanjung meraih 65.793 suara sementara pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap meraih 65.422 suara. 


Lalu pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga meraih 11.056 suara, serta pasangan Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe meraih 4.730 suara. 


Putusan MK tersebut disambut baik oleh masyarakat Labusel dan situasi ditanah yang santun berkata bijak berkarya tetap aman dan kondusip, pantauan wartawan dibeberapa kalangan maayarakat, warga juga membahas hasil keputusan MK tersebut, walaupun ada perbedaan pendapat namun keputusan MK disambut baik serta para pendukung saling mengucapkan selamat. (MH)

Lebih baru Lebih lama