-->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




5/16/2021


Salah satu Paslon Tidak Terima Hasil Pilkada di Labusel Akhirnya Adakan Gugatan ke MK RI


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-        Hasil pemilihan Kepala daerah di tiga Kabupaten Provinsi Sumatra Utara 9 Desember 2020, yang sampai saat ini belum selesai, karena adanya konflik yang diajukakan ke Mahkamah Kontitusi (MK) dimana sekarang menjadi tofik pembahasan di masyarakat Labusel.


Adapun tiga daerah yang bersengketa tersebut dalam Pilkada, Kabupaten labuhanbatu selatan,  Kabupaten labuhanbatu dan Kabupaten mandeiling natal, yang sudah diputuskan (MK) pada tanggal 22 Maret 2021.


Dimana dari tiga Kabupaten di Provinsi Sumut  harus dilakukan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka dari itu keputusan (MK RI) bahwa pihak( KPUD) di tiga Kabupaten dan Bawaslu sudah melaksanakan (PSU) tersebut, pada tanggal ,24 Afril 2021 lalu. dengan pengawalan ketat dari pihak TNI & polri.


Namun yang menjadi pertanyaan serius dimaysarakat setelah hasil (PSU), diumumkan pihak penyelenggara pleno pengumuman hasil perolehan Surat suara terbanyak di (PSU) tersebut Para Paslon yang kalah di (PSU)  kembali menggugat ke (MK.RI) Termasuk Calon NO 3 di Labusel dengan jargon Berhasil 2 kali kalah 2 kali menggugat Paslon 02 dengan jargon asli Ke MK RI.


Padahal. pilkada 2020 berhasil kalah Suara 578 Suara dengan Asli, sehingga Proses ke MK RI,  namun hasilnya MK memutukan dilakukan PSU  16 TPS di tiga desa, maka KPUD Labusel pada 24 April sudah menggelar PSU, namun hasilnya Paslon 02 tetap unggul 371 suara, tetapi Paslon 03 tidak puas dengan kekalahan tersebut dan  kembali menggugat hasil PSU ke MK.


Dalam gambaran, di Labusel Hasil PSU  pasangan H. Edimin & Ust. Ahmad Fadli Tanjung no urut 02 dengan jargon ASLI  lebih unggul 371 suara dari pesaing Paslon Hj. Hasnah Harahap dan Kholil Jupri Harahap dari Paslon no urut 03 dengan jargon  BERHASIL. 


Pasangan Hj. Hasnah dan Kholil Jupri kembali menggugat ke ( MK RI) pada tanggal 27 April 2021, tiga hari setelah PSU digelar melalui penasehat hukumnya di Jakarta yang meminta agar MK membatalkan surat keputusan KPUD Labusel no 887/PL.62.6/KPL/1222/KPU /Kab /IV /2021.


Demikian juga hasil PSU dikabupaten Labuhanbatu yang selisih suara terbanyak Etik dan Elirosa 310 mengalahkan pesaingnya Andi Suhaimi Dalimunte tetap berujung ke (MK RI).


Namun yang paling jadi sorotan publik pada tanggal 01 Mei 2021 KPUD Labusel sudah mengumumkan pemenang pilkada 2020 dan mrnetapkan pasangan calon no 02 H. Edimin dan Ust. Ahmad Fadli Tanjung pemenang pilkada 2020.


Lalu menetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021 - 2024 adalah H edimin dan Ust. Ahmad Fatli dari hasil keputusan KPUD tersebut serta sudah diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Labusel.


Tapi yang menjadi tanda tanya KPUD sudah di umumkan pada tgl 01 Mei 2021, namun surat  MK RI tgl 6 Mei 2021 no 222/HP.00.01/05/2021 dari penitra MK RI Mahidin .SH .M .Hum. yang tertulis menjelaskan atas perintah yang mulia hakim MK RI ada 8 daerah laporan hasil PSU yang diterima MK RI termasuk Kabupaten Labusel, labuhanbatu dan madinah.


Pihak komisioner KPUD Provinsi Sumatra Utara Banua Rea ketika dikompirmasi via WA perihal hasil Pilkada Kab. Labusel dan Lanuhanbatu dasar hukum pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPUD dua Kabupaten yang masih Sengketa di MK  sesuai surat MK tgl 6 Mei 2021. 


Dan dibalasnya via WA tanya sama pihak KPUD Labuhanbatu Wira Tarti bidang hukum dan KPUD Labusel Efendi Pasaribu dan sekalian  mengirim no WA nya. 

  

Namun sangat dikesalkan pihak KPUD Labuhanbatu bidang hukum belum membalas pertanyaan yang dipertanyakan via WA tersebut, demikian juga pihak KPUD Labusel belum terkompirmasi sampai berita ini dikirim kelihatan WA belum dibaca. (MH)