Pemberlakuan Larangan Mudik Dinilai Memberatkan Pemilik PO Bus di Terminal Purabaya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemberlakuan Larangan Mudik Dinilai Memberatkan Pemilik PO Bus di Terminal Purabaya

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/07/2021




GlobalNewsindonesia.com-Jawa Timur, -Pemberlakuan larangan mudik dinilai cukup memberatkan pemilik usaha moda transportasi. Pasalnya, dengan adanya pelarangan itu, pemilik usaha yang bergerak di layanan jasa terpaksa harus menghentikan aktifitasnya sementara waktu.


Kepala UPT Terminal Purabaya, Imam Hidayat menyampaikan, dibandingkan sebelum masa pandemi, intensitas penumpang di Terminal Purabaya sudah sangat jauh berkurang. Ditambah lagi ada pelarangan mudik hari raya idul fitri.


Menurutnya, saat ini masing-masing penyedia layanan jasa di Terminal Purabaya sedang mati-matian bergerak untuk kembali memulihkan roda ekonomi perusahaannya.


Momen idul fitri merupakan salah satu momen untuk kembali meningkatkan pendapatan mereka setelah setahun lebih diterpa pandemi Covid-19.


“Semuanya mau gak mau harus menerapkan aturan itu. Padahal semuanya butuh jasa layanan transportasi,” ucap Imam, Selasa (4/5/2021).


Dia menambahkan, banyak harapan dari para pemilik PO bus di sana yang menginginkan pemerintah tidak menerbitkan larangan semacam itu. Kalau pun memang harus, maka pemerintah sudah sepatutnya juga menerbitkan aturan yang bersifat solutif terhadap masalah yang dihadapi para pemilik PO ini.


“Iya seperti adanya pemberian kompensasi ini bisa dikatakan layak lah. Cuma lagi-lagi ya dibenturkan juga dengan kemampuan masing-masing daerahnya. Kalau tidak mampu, maka solusinya bagaimana,” ujarnya.


Seperti yang diketahui, pemerintah pusat telah resmi melarang agenda mudik hari raya idul fitri tahun 2021. Larangn itu tertuang dalam surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


Kendati demikian, tetap ada beberapa kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat masa larangan mudik itu berlaku. Kategori yang dimaksud itu ialah kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.(Aris/jawa timur)