GlobalNewsindonesia.com-MAKASSAR - Lembaga Swadaya Makassar (LSM) APAK RI memberikan apresiasi kepada pihak PPNS bea cukai yang sudah menerima pengaduan mengenai adanya dugaan barang motor listrik yang beredar di kota Makassar.
Dimana Barang itu diyakini telah berpindah pulau antar provinsi ataupun diduga merupakan barang import yang berkaitan dengan perekonomian negara.
Namun, apresiasi tersebut disertai dengan tanggapan hukum mengenai cara kerja PPNS bea cukai dibidang intelejen dalam pengungkapan dugaan terjadinya kejahatan.
Hal mana baik dalam UU tindak pidana kepabeanan dan cukai mengenai penyidikan beserta PP No. 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dibidang Kepabeanan dan cukai, kesemuanya saling bersinergi dengan KUHAP pasal 6 ayat (1). huruf b KUHAP.
"Salah satu kewenangan PPNS bea cukai adalah bilamana menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang dugaan adanya tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang dilakukan," ucap Pembina APAK RI, Jermias T.U Rarsina, Senin (24/5/2021).
Secara yuridis, Kata dia tindakan penyidikan tidaklah terlepas dari kemampuan intelejen dalam mengungkapkan kejahatan/tindak pidana yang diduga sudah dan/atau sedang berlangsung.
"Kasus hukum yang diadukan oleh LSM APAK RI yang disertai dengan bukti dokumentasi/foto ditemukan adanya barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara), sehingga seharusnya PPNS bea cukai segera turun dan tinjau lokasi TKP untuk mengamankan barang bukti," tuturnya.
Lebih lanjut, Jermias mengatakan Secara mekanisme atau tata cara pengungkapan kejahatan/tindak pidana yang diduga sedang terjadi sama sekali tidak menghalangi PPNS bea cukai untuk turun lokasi mengecek secara fisik barang akan kebenaran informasi sebagai pengaduan.
Dimana, Kewenangan PPNS bea cukai melalui badan intelejen tidak boleh tinggal diam begitu saja menunggu pihak pengadu atau informan yang agresif mengungkapkan tindak pidananya.
"Secara teknis dengan adanya pengaduan tentang di TKP ada barang bukti, maka wajib PPNS bea cukai mendatangi TKP untuk amankan barang bukti sebagai bagian dari tindakan hukum penyelidikan untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya suatu kejadian/peristiwa sebagai tindak pidana untuk dapat tidaknya dilakukan hukum penyidikan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi PKC V, Bea Cukai Makassar, Darma Ali membenarkan terkait pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan adanya peredaran Motor listrik secara ilegal tersebut di Kota Makassar.
"Terkait dengan laporan memang ada dari LSM, tapi terkait dengan kebenaran isi laporan masih dalam tahap pengumpulan informasi oleh rekan-rekan Bea Cukai dilapangan," pungkasnya.
Ia menambahkan saat ini dirinya belum bisa memberikan perkembangan terkait laporan itu, lantaran saat ini pihaknya masih terus mendalami kebenaran dari laporan tersebut.
"belum bisa saya memberikan informasi yang aktual mas..karena belum ada lagi informasi dari teman-teman," tutupnya.(*)