Pelaku Sejarah dan Masyarakat Adat Colol Desak Bupati Manggarai Timur Terbitkan Perbub Tanah Sengketa -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pelaku Sejarah dan Masyarakat Adat Colol Desak Bupati Manggarai Timur Terbitkan Perbub Tanah Sengketa

5/24/2021

 


GlobalNewsIndonesia.Com- BORONG NTT, Salah Satu Pelaku sejarah Asal Kampung Biting Yosef Danur angkat bicara terkait kunjungan Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat, dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas di Colol  Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu (22/5/2021).


Yosef Danur menuturkan, kedatangan 2 pejabat negara itu ke Colol lebih kepada kepentingan bisnis semata, tetapi mereka lupa bahwa bisnis yang menjanjikan itu mengorbankan banyak pihak terutama pemilik tanah adat di Colol.


Kopi colol yang sudah membuming dan diakui sebagai kopi terbaik di dunia sebenarnya kopi yang ditanam dan tumbuh diatas tanah sengketa," Tegasnya.


Danur juga menambahkan, ketika kopi colol sudah di akui sebagai kopi terbaik di dunia, lantas apa alasan pemerintah tidak mengakui tanahnya yang sudah menghasilkan kopi tersebut dan sudah mengharumkan nama NTT dan Bangsa Indonesia.


Kami masyarakat Adat Colol hanya meminta kepada pemerintah kabupaten Manggarai Timur agar tanah seluas 1000 Ha itu di akui melalui peraturan Bupati ( Perbub)," Cetusnya.


Ia menambahkan, Colol terdiri dari 4 Gendang atau 4 Kampung adat dan terdiri dari 4 Wilayah administrasi Desa,

1. Gendang induk Colol Desa Colol

2. Gendang Biting Desa Ulu wae ( Desa      induk)

3. Gendang Welu Desa Wejang Mali

4. Gendang Tangkul Desa Rende Nao.


Ke 4 gendang benar menjalani roda Pemerintahan dan beda Wilayah administrasi Pemerintahan. Namun dari ke 4 Desa dan Gendang samapi saat ini masih dihadapkan dengan 1 persoalan yang sama yaitu persoalan pengakuan hak ulayat atas tanah adat seluas 1000 Ha.


Kami selaku masyarakat dari ke 4 gendang dan saya secara peribadi selaku pelaku sejarah kantongi bukti sejarah yang menunjukan bahwa benar tanah itu milik masyarakat adat Colol.


Ketika sebelum bulan juli Bupati tidak terbitkan Perbub sudah pasti akan berdampak pada acara festifal kopi Colol nanti," pungkasnya.