Tarif Angkutan Umum Naik, Pemda Matim dimnta Pertegas Perda Tentang Tarif Angkutan Umum -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tarif Angkutan Umum Naik, Pemda Matim dimnta Pertegas Perda Tentang Tarif Angkutan Umum

4/19/2021

 


GlobalNewsIndonesia.Com- BORONG NTT, Penetapan tarif angkutan umum di Kabupaten Manggarai timur, NTT menjadi perhatian serius dari masyarakat, khususnya kelompok pemuda yang tidak terima dengan keputusan tersebut.


Wanto Ngada, Pemuda Desa Rengkam, kecamatan Lamba Leda Timur, kepada media ini menyampaikan agar Pemda matim segera mempertegas perda tentang tarif angkutan umum di daerah itu.


"Kenaikan tarif angkutan umum di beberapa jalur trayek angkutan umum di Manggarai Timur mengalami peningkatan secara sepihak, karena itu saya minta Pemda Matim agar Pertegaskan Perda tentang tarif angkutan umum di daerah itu, supaya pihak sopir atau pemilik kendaraan tidak seenaknya menentukan tarif harga" tegasnya.


Ia menjelaskan informasi kenaikan tarif angkutan umum tersebut di duga berawal dari kerusakan jalan di beberapa titik jalur jalan dari 4 Desa di Kecamatan Lamba Leda Timur menuju kota Ruteng yang di perbaiki oleh sekelompok sopir asal Kecamatan itu.


" Kenaikan tarif angkutan umum itu keputusan sepihak dari para sopir yang mengikuti perbaikan jalan yang rusak, jadi mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk menaikkan tarif angkutan umum tanpa mengikuti perda yang di tentukan pemerintah tentang tarif angkutan umum di wilayah itu" Jelasnya.


Ia meminta agar pemerintah daerah segera untuk merespon persoalan ini sekaligus mempertegas perda tentang tarif angkutan umum di daerah itu.


"Saya minta Pemda matim melalui dinas perhubungan agar segera merespon persoalan ini, jangan sampai ada konflik horizontal di masyarakat gara-gara tarif angkutan umum yang tidak mengikuti aturan yang berlaku" Seruhnya.


Untuk di ketahui kenaikan tarif angkutan umum dari Rengkam menuju kota Ruteng, sebelumnya Rp. 50.000 P/P dan sekarang dinaikkan secara sepihak menjadi Rp.100.000 P/P. (WENS)