Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Modus Tukang Pijat Cabuli Gadis 17 Tahun. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Modus Tukang Pijat Cabuli Gadis 17 Tahun.

4/06/2021

 


GlobalNewsIndonesia.com- CIANJUR,- Jajaran Satreskrim Polres Cianjur amankan seorang tukang pijit keliling AD (43) karena melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur. 


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) sekitar pukul : 06.30 WIB  di rumah kos-kosan yang berada di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur.


AD Warga kampung Panembong Wetan Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.


Menueut Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim. melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan awal mula kejadian tersebut, orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh AD di masjid lalu membawa AD menuju kosan korban untuk memijat korban, pada waktu korban sedang tidur di kosananya.


“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban, " kata AKP Anton saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa(06/04/2021).


Lebih lanjut Anton mengungkapkan, Korban di bangunkan oleh orang tuanya dan setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban, namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil pelaku meremas-remas kedua payudara korban dan berusaha mencium bibir korban, setelah korban menyadari menjadi korban perbuatan Cabul oleh pelaku korban lari memberitahukan kepada orang tua korban.


" AD akhirnya dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah, " tegas Anton


Sedangkan barang bukti yang diamankan pakaian korban atau baju tidur motif gambar bunga yng dipakai oleh korbn AD. (yn)