Pembangunan Puskesmas Aek Batu Diduga Tidak Sesuai Pepres NO 26 Tahun 2018 Tentang Adindum -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pembangunan Puskesmas Aek Batu Diduga Tidak Sesuai Pepres NO 26 Tahun 2018 Tentang Adindum

1/08/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut- Pembangunan Puskesmas Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang seharusnya selesai dikerjakan Desember 2021 namun sangat disesalkan pembangunan tersebut sampai jumat (7/01/22) tidak selesai bahkan masih dikerjakan, adapun Adindum yang dilakukan diduga tidak sesuai Pepres no 16.THN 2018. 


Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa warga setempat sangat kesal terhadap pembangunan Puskesmas yang biaya besumber dana DAK, tapi sampai saat ini belum selesai masih dikerjakan padahal setau kita setiap proyek pemkab harus selesai dikerjakan di tahun 2021 juga, inilah yang menjadi perhatian kita," ucapnya.


Pantauan beberapa awak media pada jumat (7/01/22) sekitar jam 10.00 wib kelihatan di papan peroyak CV. VITTO  tertulis pagu dari pada proyek tersebut Rp,4.667.793.000.00 tidak dicantumkan tanggal berapa mulai dikerjakan dan tanggal berapa selesai dikerjakan.




Tetapi yang tertera di papan proyek itu adalah Adendum 50 Hari dengan no kontrak 009.SP.kontrak PPK. kontrak Dinkes 2021, namun yang jadi perhatian sudah tanggal 8 Januari 2022 masih dikerjakan karena belum selesai.


Pejabat Kepala Desa asam Jawa Sadino ketika dikomfirmasi di ruang kerjanya  menjelaskan kita tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi Adendum tentang pembangunan Puskesmas Aek batu dan sama sekali tidak ada baik PJ kades, hal ini juga sudah saya tanya sekertaris desa,"  tuturnya.


Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labusel Haril SH mengatakan pada wartawan ketika dihubungi via WA, pihak kita tida ada mengeluarkan surat keterangan tentang adindum dan tidak ada sama sekali," pungkasnya.


Pepres 16  THN 2018 dalap perubahan mengatur bagai mana prosudur adindum bisa dilakukan. Adindum ada beberapa poin bisa dilakukan. Termasuk  ada masalah harga atau permasalahan administrasi. 


Kemudian pertukaran perusahaan pemegang kontrak selanjutnya adindum Katar namanya adindum lewat tanggal masa kontrak bisa dilakukan apabila lokasi proyek yang dikerjakan itu terkena bencana alam dan beberapa alasan lainnya membuat perusahaan pemegang kontrak tidak bisa bekerja,  maka pejabat membuat komitmen (PPK) bersama pemegang kontrak bisa mengajukan Adindum sebelum habis masa kontrak.


Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat apa alasan pihak PPK dan yang berkompeten lainnya melakukan adindum 


PPK Nikson Silalahi pada jumat itu juga ditemui dikantornya guna untuk komfirmasi, namun tidak dapat ditemui karena tidak ditempat dan sampai berita ini dikirim PPK belum terkonfirmasi. (MH)